• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tiga Perbankan BUMN Sepakat Sediakan Layanan Transaksi Nilai Tukar untuk Industri Hulu Migas

by Aloysius Diaz Aditya
26 Maret 2016
in BERITA
0
IMI: Target Realistis PNBP 2016 Rp 30 Triliun

Ilustrasi Investasi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Tiga Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah sepakat untuk menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dan Direktur Utama ketiga BUMN tersebut di kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (24/3).

Amien menegaskan, tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas yang khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari US dolar ke rupiah dan sebaliknya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas. Untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.

Amien menjelaskan, SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi US$ – IDR – US$ untuk transaksi yang dilakukan tersebut.

Caranya, menurut Amien, dengan membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin (spreadnol) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Nota Kesepahaman.

“Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional. Nilai komitmen tahunan transaksi pembayaran melalui Bank BUMN/BUMD terus mengalami peningkatan. Selama periode April 2009 – Februari 2016, transaksi pembayaran melalui perbankan nasional mencapai US$ 52,205 miliar.

Perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 777 Juta atau meningkat 159 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar US$ 635 Juta.
Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Pada periode tahun 2015, total volume transaksi menggunakan jasa Trustee dan Paying Agent di Bank BUMN sebesar US$ 4,61 Milyar.

Eksplorasi | Tempo | Aditya

Tags: BUMNIndustri Hulu Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pemkab Banyuwangi Gelar Dialog Pengelolaan Tambang Emas Tumpang Pitu

Pemkab Banyuwangi Gelar Dialog Pengelolaan Tambang Emas Tumpang Pitu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

9 tahun ago
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

LSM Laporkan Perusahaan Tambang Tanpa Izin Ke Kementerian LHK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Antam Pernah Teliti Kandungan Emas di Lereng Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara RNI Stabilkan Harga Gula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakrie Jual 38,1 Persen Saham di Newmont Senilai Rp 5,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Converse Basketball SHAI 001 Hadir dalam Tiga Warna: Charm Black, Hail Clay, dan Masi Blue 8 Oktober 2025
  • Indonesia Mantapkan Posisi Eksportir Plywood Terbesar Kedua Dunia  8 Oktober 2025
  • CLEO Optimis Kinerja di Semester Kedua 2025 Berpotensi Membaik 8 Oktober 2025
  • Tips Mendukung Impian Anak Anda Secara Siber Dengan Aman 8 Oktober 2025
  • TIKI Gandeng Shopify Bantu UMKM Bangun Website Toko Online Secara Gratis 8 Oktober 2025
  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In