Eksplorasi.id – Dalam waktu 60 hari ini, setelah PT Freeport Indonesia menawarkan 10,64% divestasi saham senilai US$ 1,7 miliar belum terlihat sikap tegas pemerintah untuk menyatakan minatnya atau menawar divestasi saham tersebut sesuai harga pasar yang dihitung sampai tahun 2021.
Ironisnya, pemerintah melalui tim divestasi lintas kementerian, justru belum juga satu suara terkait nilai wajar saham (valuasi) divestasi PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, valuasi saham dilakukan oleh Tim Penyelesaian Divestasi yang terdiri dari lintas instansi.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Sekretariat Kabinet. Tim Divestasi sudah terbentuk sekal 4 Maret kemarin.
Dia bilang tim lintas kementerian itu masih membahas parameter perhitungan valuasi saham Freeport. “Belum ada kesepakatan parameternya. Kami masih bahas ini, kita sudah dua kali bertemu dan memang masih membicarakan parameter-parameternya,” kata Bambang di Hotel Dharmawangsa, Rabu (16/3).
Dia bilang, parameter yang belum disepakati terkait perhitungan masa tambang Freeport apakah hingga 2041 atau cukup tahun 2021 saja.
Pasalnya, kontrak karya Freeport berakhir pada tahun 2021 dan masih berhak diperpanjang dua kali yang masing-masing selama 10 tahun.
Namun, Bambang menegaskan, nilai saham US$ 1,7 miliar yang ditawarkan Freeport menggunakan umur tambang hingga 2041.
Selain itu, lanjut dia, yang belum disepakati Tim Divestasi mengenai mekanisme perhitungan saham apakah menggunakan nilai pasar atau tidak.
“Misalnya harga pasar, pakai discount rate, intinya parameter ekonomi lah. Kita sepakati parameter dulu. Setelah parameter itu setuju gampang ngitungnya,” tandasnya.
Asal tahu saja, Freeport sudah menawarkan divestasi sahamnya pada 14 Januari 2016. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan pemerintah diberikan waktu 60 hari untuk menyatakan sikap semenjak divestasi itu ditawarkan.
Senior Analis Mandiri Securities, Andri Asmoro mengatakan mandiri ikut menjadi tim yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Untuk harganya kan ada Bahana yang mengurusi dan menilai harga pasnya,” tandasnya kepada KONTAN, Rabu (16/3).
Sementara Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius Kiik Ro mengatakan, bahwa Kementerian BUMN sudah memiliki hitungan sendiri mengenai harga wajar Freeport terhitung sampai kontraknya berakhir.
“Sudah ada hitungannya, ya jangan diberitahu dong (nilai hitungannya), kan kita mau nego, masa dikasih tau duluan nilainya. Yang pasti pembeli harus nawar murah dan penjual bisa nawar mahal,” terangnya Rabu (16/3).
Maka demikian, jika kajian hasil divestasi sudah ditentukan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada BUMN pertambangan untuk mengelola divestasi saham Freeport tersebut seperti PT Indonsia Asahan Alumilunium (Inalum), PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), dan PT Timah (Tbk) yang tergabung dalam konsorsium pertambangan.
“Kita sudah menyiapkan siapa-siapa saja yang akan mengelola sesuai dengan bidangnya. Tapi memang urutannya Pemerintah dulu lalu BUMN. Penawaran itu biasanya 60 hari setelah tim dibentuk. Makanya kita tunggu saja.” tandasnya.
Eksplorasi | Kontan | Yudo