Eksplorasi.id – Tim penasehat hukum tiga pendiri PT Maxpower Indonesia yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Berdaya menegaskan bahwa, kliennya membantah adanya tuduhan melakukan suap kepaa pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012-2015 yang nilainya sebesar US$ 750.000, seperti yang diberitakan di berbagai media massa di Tanah Air.
Tim Kuasa Hukum tiga pendiri Maxpower Indonesia, Ahmad Raja Siregar dari YLBH Berdaya menjelaskan, ketiga pendiri Maxpower Indonesia yang dituduh melakukan suap tersebut adalah Sebastien Pierre Sauren (Direksi), Willibald Goldschmidt (Komisaris), dan Arno Hendriks (Komisaris). Maxpower Indonesia merupakan salah satu perusahaan kontraktor Penanaman Modal Asing (PMA) yang banyak bermain di proyek kelistrikan di Indonesia sejak berdiri sepuluh tahun yang lalu.
“Mereka membuat pernyataan ke kita bahwa mereka tidak pernah menyogok atau menyuruh orang memberikan sesuatu kepada pejabat kita,” ujarnya dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin Sore (10/10).
Raja menegaskan, ketiga pendiri Maxpower Indonesia yang juga pemegang saham sebesar 30% ini setiap tahun diaudit oleh auditor independen. Dalam laporan keuangan internal juga tak pernah disebutkan bahwa lebihnya pembayaran sebesar US$ 750.000 digunakan oleh tiga pendiri untuk menyuap pejabat Indonesia.
“Perusahaan sebesar ini tentu mobilisasinya sangat besar. Dana 750.000 dollar ini untuk mobilisasi perusahaan asing yang beroperasi di seluruh Indonesia mungkin saja. Tapi kalau yang ditujukan untuk menyuap pejabat kita kan belum ketahuan,” tuturnya.
Selain itu, tambah Raja, kliennya juga menyanggah pemberitaan yang menyebutkan bahwa tiga kliennya telah dikeluarkan dari Maxpower. “Sampai sekarang mereka belum pernah menerima surat pemberhentian. Kalau itu benar terjadi, kalau ada pergantian komisaris dan pemberhentian direksi, apalagi direksi yang diganti adalah pemegang saham tentu kan harus ada RUPS. Dan kita belum lihat ada hasil rapat RUPS yang dibuat oleh notaris tentang pemberhentian dan pergantian ini. Dan sampai sekarang mereka belum menerima surat pemberhentian itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketiga kliennya siap untuk dimintai keterangan oleh KPK atau lembaga hukum yang berwenang di Indonesia terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka.
“Mereka tidak merasa menyuap dan mereka siap mendukung Pemerintah Indonesia dalam proses pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain itu, Raja mengunkapkan, Maxpower Indonesia siap membantu aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi adanya indikasi suap yang terjadi di perusahannya ke pejabat negara Indonesia. Temuan itu dilaporkan FBI dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat ke KPK.
“Jadi jika ada temuan audit internal PT Maxpower Indonesia dalam kurun waktu 2012 – 2015 disinyalir sebagai pengeluaran tidak pantas maka dapat kita analisa bahwa di dalam perusahaan tersebut sedang ada gejolak ataupun permasalahan internal yang harus di selesaikan secara internal juga,” imbuhnya.
Menurut Raja, Ketiga pendiri Maxpower menyatakan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan menghormati dan menghargai aparat penegak hukum yang berupaya menegak kan kebenaran guna kepentingan Negara Indonesia.
Sebelumnya di berbagai media massa memberitakan, Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki dugaan korupsi pada investasi pembangkit listrik di Indonesia. Beberapa pejabat Indonesia disebut diduga menerima suap.
Rabu (28/9) yang lalu, Departemen Kehakiman AS tengah melakukan investigasi soal penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.
Sumber: Detik