Eksplorasi.id – Revisi tinggal selangkah lagi, Jokowi siap tanda tangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.
Revisi beleid ini rencananya akan dilaporkan perkembangannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sore ini di Istana Negara.
Menurut Luhut, revisi PP 79/2010 saat ini sudah berada dalam tahap proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan beleid ini bisa segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera ditandatangani Jokowi.
“(Revisi PP 79/2010) sudah selesai. Sekarang lagi proses administrasi sekarang saya mau lapor Presiden. Saya harap hari ini kirim ke Setneg,” ucapnya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sekadar diketahui, pemerintah saat ini sedang terus berupaya secepatnya memfinalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Aturan ini direvisi untuk meningkatkan iklim investasi khususnya di sektor minyak dan gas bumi. Adapun poin-poin yang akan direvisi antara lain menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan daripada daerah-daerah yang akan di eksplorasi, penghapusan pajak-pajak sebelum eksplorasi, dan rencana penghapusan prinsip assume and discharge.
Luhut mengatakan ketika itu agar bertujuan memberi kemudahan pada investor sehingga investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Sumber: Okezone