Eksplorasi.id – Keputusan investasi di industri hulu migas didasarkan pada beberapa faktor pertimbangan, di mana keekonomian menjadi salah satu namun bukan satu-satunya yang terpenting.
Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain adalah presence (menggunakan eksistensi di suatu negara atau wilayah sebagai leverage), country risks (political, social, regulatory), dan portfolio management (geopolitical, fiscal regime, product balance antara minyak dan gas, conventional vs unconventional, operated vs non-operated).
Kemudian, optimisasi penggunaan teknologi khusus yang merupakan intellectual property, sinergi dengan partners dan buyers, sinergi dengan affiliate companies, dan faktor-faktor lainnya.
Tingkat keekonomian yang menjadi dasar keputusan investasi juga bersifat relatif, berbeda-beda tergantung pada tahapan phase kegiatan, tingkat harga migas, alternatif investasi dalam pilihan portfolio global, dan potensi terjadinya upsides (harga migas naik, costs turun, volume produksi lebih besar, timing lebih cepat) atau terjadinya downsides (harga migas turun, costs naik, volume produksi lebih kecil, timing lebih lambat).
Tingkat keekonomian yang diharapkan pada tahapan eksplorasi didasarkan pada expected value yang dihitung saat penandatanganan kontrak wilayah kerja point forward, dengan memperhitungkan risked hydrocarbon prospect untuk success case penemuan cadangan di mana variabel keekonomian (harga migas, biaya investasi dan operasi, volume produksi) jangka panjang dihitung berdasarkan contractual dan fiscal terms yang ada.
Inilah yang menyebabkan pentingnya memberikan kepastian hukum, kepastian fiskal finansial, dan konsistensi kontraktual sepanjang masa kontrak, agar potensi yang dihitung saat kegiatan eksplorasi mulai dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan apabila kemudian terdapat penemuan cadangan komersial yang dikembangkan hingga terjadinya operasi produksi.
Investor hulu migas yang berhasil menemukan cadangan komersial, namun kemudian karena berbagai hal mendapatkan kesulitan untuk mengembangkan lapangan migas tersebut, tentunya akan memberikan sinyal negatif kepada seluruh calon investor lainnya dan memperburuk iklim investasi.
Tingkat keekonomian saat dibuatnya Plan of Development (POD) dan saat keputusan investasi pengembangan lapangan dibuat (Final Investment Decision, FID) dihitung point forward berdasarkan certified reserves, skenario teknis pengembangan lapangan, asumsi biaya investasi dan operasi, serta asumsi harga migas jangka panjang.