• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

by Eksplorasi.id
20 Februari 2017
in MINERAL
0
Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa

0
SHARES
34
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa
Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Menyikapi perkembangan terakhir terkait permasalahan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI), Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP Projo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang tercermin dalam PP No 1/2017 dan peraturan turunannya.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, salah satu isu yang secara khusus mendapat sorotan Projo adalah penolakan PTFI terhadap divestasi saham hingga 51 persen, yang diatur secara tegas dalam PP No 1/2017.

Dia menegaskan, divestasi 51 persen adalah kehendak rakyat Indonesia yang dimanivertasikan Presiden Jokowi melalui PP tersebut. Kehendak rakyat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Divestasi 51 persen tersebut harus dilihat sebagai ajakan Presiden Jokowi kepada PTFI untuk bersama mewujudkan amanat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).

Sebagai korporasi yang telah beroperasi dan menangguk untung besar selama 50 tahun di Indonesia, lanjut Budi, sudah saatnya PTFI berupaya bersama pemerintah Indonesia mewujudkan tujuan yang lebih besar, melampaui hitung-hitungan profit semata.

“Menolak divestasi 51 persen sama saja menolak ajakan untuk mewujudkan amanat konstitusi Indonesia. Apa pantas korporasi yang sudah mengeruk untung luar biasa besar berperilaku seperti itu?” tanya Budi.

Dia menambahkan, Projo mempertanyakan itikad baik PTFI dalam mengembangkan usaha di Indonesia. Pertanyaan itu makin relevan karena PTFI juga menolak perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan menolak peraturan menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.

“Padahal pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berupaya maksimal mengakomodasi poin-poin di dalam KK ke dalam IUPK, dalam batas koridor peraturan yang ada. Ini apa maunya semua ditolak? Kalau persoalannya jaminan kepastian investasi, saya kira pemerintah telah cukup membuka diri untuk membahas,” jelas Budi.

Projo menyerukan kepada PTFI untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan pemerintah Indonesia, serta menghormati segenap aturan dan ketentuan yang berlaku. “Ibaratnya di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ujat dia.

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlineKonstitusiProjo
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pembentukan Holding BUMN Tambang Cara Caplok Saham Freeport

Pembentukan Holding BUMN Tambang Cara Caplok Saham Freeport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Optimistis DPR Setujui Dana Ketahanan Energi

24 Perusahaan AS Siap Parkir Dana di Sektor Energi Tanah Air

9 tahun ago
Bangun Sistem Interkoneksi, BNI-SKK Migas Percepat Reimbursemen Pajak Migas

Bangun Sistem Interkoneksi, BNI-SKK Migas Percepat Reimbursemen Pajak Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In