• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Uji Materi Kedua Kali, MK: Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor

by Aloysius Diaz Aditya
4 April 2016
in BERITA, RAGAM
0
Uji Materi Kedua Kali, MK: Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor
0
SHARES
86
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Uji materi itu diajukan tiga perusahaan pengguna alat berat.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/3).

Mahkamah menilai, alat berat adalah kendaraan atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ.

“Setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil,” ujar Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa alat berat memiliki spesifikasi beragam yang sangat tergantung pada peruntukannya atau tujuan penggunaanya.

Selain itu, cara mengoperasikan alat berat juga sangat berbeda dengan pengoperasian kendaraan bermotor yang digunakan sebagai moda transportasi.

Dengan demikian, Mahkamah kemudian berpendapat bahwa pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ.

ASPINDO sebagai wadah pengusaha pertambangan seluruh Indonesia dan juga ikut berjuang untuk mereview keputusan mengatakan bahwa bukan berarti pengusaha tidak mau membayar pajak.

“Bukan seperti itu (tidak mau membayar pajak), tetapi bukan suatu tindakan yang bijak bila menempatkan pajak kendaraan bermotor pada alat berat,” ujar Cahyono Imawan, saksi pemohon sekaligus ketua ASPINDO.

Sebelumnya, tiga pemohon, yaitu PT. Tunas Jaya Pratama, PT. Multi Prima Universal, dan PT. Marga Maju Mapan, berpendapat bahwa ketentuan a quo telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena telah menempatkan alat berat seperti bulodzer, traktor, mesin gilas, crane, excavator, dan crane sebagai kendaraan bermotor.

Pemohon menilai bahwa alat berat merupakan alat produksi yang memiliki jenis yang beraneka ragam yang tidak mungkin disamakan dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi.

Namun, dalam ketentuan a quo alat berat diatur dengan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor, sehingga pemohon diwajibkan untuk melakukan uji tipe dan uji berkala selayaknya kendaraan bermotor lainnya.

Dengan keputusan MK ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat bersikap adil dan tidak membebankan pelaku usaha dengan peraturan yang kontra produktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Eksplorasi | Aditya

Tags: alat berataspindomkpajakuji materi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Harga Minyak Kembali Turun ke US$ 36,79 per Barel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tender PLTGU Jawa 1, Direksi PLN Dinilai Sudah Layak Jadi Tersangka

PLN Dinilai Tidak Layak Jadi Induk Usaha di ‘Holding’ BUMN Energi

9 tahun ago
Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Wah, Banyak Perusahaan Tambang Tunggak Royalti

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermasalah, Otoritas Bursa Sempat ‘Suspend’ Saham Maurel and Prom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni, Produksi Batubara di Barito Utara Capai 2,9 Juta Metrik Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In