Eksplorasi.id – Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan. Proses pengurusan perizinan yang dulu bisa mencapai 300 hari, kini dapat dipangkas menjadi 90 hari. Mendukung hal tersebut, Ditjen Migas tengah menyusun penyederhanaan perizinan dari 49 izin menjadi 8 izin.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said belum lama ini.
Menurut Sudirman, selain penyederhanaan perizinan pemerintah akan mempercepat Pembangunan Infrastruktur Migas sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan di Indonesia sebagaimana harapan Presiden joko Widodo.
“Ada tiga hal yang harus dipercepat yaitu infrastruktur, penyederhanaan perizinan dan pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan bandara menjadi prioritas. Terkait energi, maka infrastruktur yang menjadi prioritas adalah pembangunan pipa, kilang, storage dan listrik.
“Infrastruktur menjadi prioritas Kementerian ESDM. Percepatan lainnya adalah pembangunan sumber daya manusia pada setiap proyek pembangunan. Agar ketiga percepatan itu dapat terwujud, pemerintah mengajak seluruh pihak bekerja sama,” tandasnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara