• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

by Aloysius Diaz Aditya
30 Mei 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pelaksana proyek pembangunan DAM Rababaka Kompleks yang berlokasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yakni PT Nindya Karya, diduga telah melakukan eksploitasi pertambangan secara ilegal.

Kabar tersebut digiring oleh sekelompok aliansi pemuda dan mahasiswa asal Dompu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, di Mataram, Rabu.

Menurut massa aksi, kegiatan ilegal yang dilakukan pihak pelaksana proyek telah merugikan masyarakat petani di sekitar kawasan proyek pembangunan Rababaka Kompleks.

“Lebih dari 300 masyarakat petani Dompu, khususnya yang berada di Kecamatan Woja, sudah sangat dirugikan dengan aktivitas tambang liar yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Jujur Prakoso, koordinator lapangan aksi di depan Mapolda NTB, Rabu.

Menurut hasil pengamatannya di lapangan, kegiatan ilegal ini sudah dilakukan sejak sembilan bulan yang lalu. Untuk itu, segala bahan material golongan C dan sejenisnya yang digunakan untuk pembangunan DAM Rababaka Kompleks diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

Hal itu diketahuinya, karena masyarakat dengan jelas melihat bahwa pihak perusahaan diduga dengan sengaja mengeksploitasi lahan secara ilegal di wilayah Sungai Sori Na’e dan Sori Milla, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Selain di kawasan tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan eksploitasi ilegal di dalam kawasan hutan lindung Soromandi RTK 55, untuk keperluan pembangunan pabrik beton yang di bangun oleh PT Rangga Eka Pratama.

Begitu pula dengan salah satu item proyek dari Rababaka Kompleks, yakni rehabiitasi saluran irigasi yang dimenangkan oleh PT Indo Penta Bumi Permai. Perusahaan tersebut diduga telah mengeksploitasi secara ilegal di Desa Rababaka, Kecamatan Woja.

Dalam proyek yang anggarannya sebesar Rp14 miliar lebih itu, sepanjang tiga kilometer lebih, saluran irigasi yang direhabilitasi oleh PT Indo Penta Bumi Permai sudah mulai terkikis air.

“Pihak BWS Nusa Tenggara I, selaku penanggungjawab dari pihak pemerintah acuh terhadap kondisi ini. Seharusnya ditindaktegas,” ujar Jujur Prakoso.

Proyek yang rencananya akan tuntas pada tahun 2018 mendatang, dengan jumlah anggaran keseluruhannya mencapai Rp1,3 triliun ini, sudah menghabiskan uang negara mencapai Rp316 miliar dari dana APBN.

Baginya, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB. Massa aksi mengancam akan melakukan tindakan anarkis terhadap para pelaksana proyek yang ada di Kabupaten Dompu.

“Kami sebagai wakil masyarakat Dompu, meminta dengan tegas kepada Kapolda NTB untuk mengusut pelaksanaan proyeknya. Karena saat ini kami sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu,” ucapnya.

Rasa kecewa itu dilampiaskan massa aksi, karena terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dompu maupun Kejari Dompu. Namun, tidak juga mendapat tanggapan.

“Kami menilai, aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu berkoorporasi dengan pihak pelaksana proyek Rababaka Kompleks. Jadi kami minta dengan tegas, agar Kapolda NTB mendengar aspirasi kami ini,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polda NTB. Karena eksploitasi tambang yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak pelaksana proyek ini sudah melanggar aturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: ilegalrababaka
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pemerintah Harus Fokus ke Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Harus Fokus ke Energi Baru Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tahun Ini FSRU Lampung Salurkan 1,1 Juta Meter Kubik LNG

Tahun Ini FSRU Lampung Salurkan 1,1 Juta Meter Kubik LNG

9 tahun ago
PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

PLN Muara Teweh Beri Kompensasi Dua Bulan ke Warga

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In