• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua DPR: PP No 72/2016 Ingin Menggunting Pengawasan Parlemen

by Eksplorasi.id
16 Januari 2017
in BERITA
0
Wakil Ketua DPR: PP No 72/2016 Ingin Menggunting Pengawasan Parlemen

Fadli Zon | Foto : Istimewa

0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Fadli Zon | Foto : Istimewa
Fadli Zon | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No 72/2016 yang dirilis persis pada penghujung 2016, mendapat kritik keras Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“PP No 72/2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, akhir pekan lalu.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, sebagai objek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.

“Itu juga merupakan ketentuan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” tegas dia.

Dia menambahkan, dalam catatan dirinya, PP No 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, di mana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah. Untuk membiayai program infrastruktur, misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu”

“Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR,” jelas dia.

Namun, lanjut dia, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek B to B dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan. Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara.

“Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali. Saya masih melakukan kajian, tapi penerbitan PP No 72/2016 ini menurut saya ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi PT PGN Tbk (Persero). Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu,” ujar dia.

Fadli Zon berkomentar, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing. Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, sebelumnya PGN akan mengakuisisi terlebih dahulu Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang core business-nya sama dengan PGN.

“Kerumitan itulah yang selama ini disebut oleh menteri BUMN sebagai usaha untuk membangun holding BUMN migas. Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP No 72/2016. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Dia menambahkan, perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.

“Jangan sampai kekayaan negara kita, imbuh dia, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” ujarnya.

Reporter : HYN

 

Tags: Fadli ZonheadlineholdingKementerian BUMNPertaminaPGNPP No 72/2016
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPR: Ini Tiga Penyebab Gagalnya PLTGU Jawa 1

DPR: Ini Tiga Penyebab Gagalnya PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

Oman Dukung Rumah Tangga Pakai Listrik Bersumber Surya

10 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Pasok Listrik di Pulau Lombok, Pemerintah Datangkan MPP dari Singapura

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In