Eksplorasi.id – Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan serta berpartisipasi aktif dalam kepemilikan saham partisipasi (participating interest/ PI) sebesar 10 persen di blok migas.
Archandra berkata, PI merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya migas di wilayahnya masing-masing. “Kementerian ESDM dan SKK Migas berupaya menyederhanakan izin untuk PI. Hal ini harus dibarengi dengan partisipasi aktif pemda,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Menurut Archandra, partisipasi aktif daerah dibutuhkan untuk PI. Tujuannya, untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS dapat beroperasi.
Penjelasan dia, semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Daerah diminta tidak menerbitkan perda-perda yang tidak memberi nilai tambah pada petroleum operation.
“Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepat pembagian deviden. Permen ESDM No 37/2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh BUMD atau oleh perusahaan daerah (perusda),” ujar dia.
Dia menambahkan, PI sebesar 10 persen tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan, atau dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui perda dan berbentuk perusda dengan kepemilikan saham 100 persen atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99 persen milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan pemda setempat.
Komentar Archandra, sesuai dengan Permen ESDM No 37/2016, penawaran PI 10 persen dilaksanakan dengan skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor.
Sementara untuk pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/ perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, serta dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis. Sedangkan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
“Melalui Permen ini, cara pembayarannya pun kami atur melalui deviden mereka, kalau menggunakan APBD 10 persen itu berat, kembali lagi semangat PI 10 persen adalah kepemilikan daerah,” jelas Arcandra.
Archandra menjelaskan, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dari PI 10 persen, terutama terkait pembagian kewenangan daerah. Pertama, daratan satu provinsi atau perairan 0-4 mil diberikan kepada satu BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur melibatkan bupati/wali kota).
Kedua, perairan 4-12 mil BUMD provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan gubernur). Ketiga, daratan atau perairan lebih dari satu provinsi kesepakatan antara gubernur.
Keempat, dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan, menteri menetapkan besaran PI masing-masing provinsi. Kelima, pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah. Keenam, untuk perairan lepas pantai di atas 12 mil, menteri yang akan menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen.
Penegasan Archandra, guna menjamin keberlangsungan investasi, PI 10 persen ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau perseroan atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen No 37/2016. “Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10 persen,” tegas dia.
Reporter : Sam
Comments 1