• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Wamen Archandra Tegaskan Praktik ‘Illegal Drilling’ Melanggar Hukum

by Eksplorasi.id
25 April 2017
in MINYAK
0
Kementerian ESDM Minta Pertamina Gunakan ‘EOR’ Optimalkan Sumur Minyak Tua

Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Praktik pengeboran minyak dengan menyerobot sumur aset negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah perbuatan melanggar hukum sehingga pelakunya harus segera ditindak.

“Illegal drilling itu melanggar hukum. Bila ada kejadian diselisik dulu kegiatan pengeboran ilegal itu di wilayah kerja siapa. KKKS yang punya izin di wilayah itu yang harus memulai dengan lapor ke dirjen Migas dan SKK Migas lalu bersama lakukan tindakan dengan aparat,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (25/4).

Ia mengatakan, praktik pengeboran minyak di wilayah kerja KKKS maupun penyerobotan sumur minyak yang dikelola KKKS tidak dapat dibenarkan.

Sesuai UU Migas No 22/2001, kegiatan pengeboran minyak dilakukan oleh perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas.

Ditanya tentang rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan melakukan penutupan 27 sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada akhir April 2017, Arcandra belum mengetahuinya.

Dia mengaku belum mendapatkan laporan mengapa penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman di Muba sampai diundur penertibannya. “Nanti akan saya cari tahu dulu kenapa sampai diundur, penyebabnya apa. Baru kami tentukan langkah selanjutnya,” kata dia.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menyatakan, Pemkab Muba akan melakukan penutupan 27 sumur di wilayah kerja dan menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya.

Dari total 104 sumur minyak tua di wilayah kerja Field Ramba di Muba, sekitar 74 persen sudah dilakukan penyemenan oleh pihak Pertamina EP bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta Pemkab Muba pada Oktober tahun lalu.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh mengatakan bahwa praktik pengeboran ilegal bukan hanya terkait aspek keamanan maupun sosial semata tetapi juga disebabkan adanya celah regulasi yang memungkinkan terjadinya tindakan tersebut.

Regulasi yang ditengarai berpotensi menimbulkan praktik tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM No 01/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Karena itu, Syamsir mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, segera menyelesaikan revisi RUU Migas sebagai payung hukum yang komprehensif di sektor migas. Kedua, perlu komitmen pemerintah atau pemda serta badan usaha atas penyelesaian komprehensif dan integratif terhadap praktik pengeboran ilegal.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, perlu pengawasan secara ketat dan berkelanjutan agar praktik ini tidak merugikan para pihak.

“Selain itu, perlu adanya sosialisasi (penyuluhan dan edukasi) masyarakat agar tujuan meningkatkan produksi minyak bumi nasional dengan mereaktivasi sumur tua dapat tercapai, dan di sisi yang lain tidak bermasalah dengan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan,” ujar Syamsir.

Antara

Tags: Archandra TaharheadlineIllegal Drillingsumur minyak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Listriki 564 Desa, PLN Gelontorkan Dana Rp 2,5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Menteri ESDM Arcandra Akan Prioritaskan Revisi UU Migas

9 tahun ago
SKK Migas Serahkan Data 11 Kontraktor ke BP Migas Aceh

Hari Ini, Kepala SKK Migas Baru Pengganti Amien Sunaryadi Dilantik

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marzuki Daham Diangkat Sebagai BPMA Dalam Kelola Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Terisolir, Pemkab Maybrat Kembangkan Listrik Mikro Hidro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Luncurkan FWD Essential Future, Solusi Perlindungan dan Keuangan untuk Nasabah Affluent 29 Agustus 2025
  • Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di HUT ke-80 29 Agustus 2025
  • Meski Kondisi Tekstil Penuh Tantangan, TRIS Konsisten Bagi Dividen Interim Sebesar Rp7 M 29 Agustus 2025
  • Tingkat Hunian Pusat Perbelanjaan di Jakarta Diproyeksikan Meningkat Seiring Terbatasnya Pasokan Baru 29 Agustus 2025
  • AIT Dorong Lompatan Digital KFC Indonesia Melalui KFCKu App 28 Agustus 2025
  • Zurich Luncurkan ZLO, Asuransi Jiwa Tambahan yang Memproteksi Hingga 100 Tahun  28 Agustus 2025
  • BASF Indonesia Luncurkan Herbisida Pratumbuh Luxinum untuk Pengendalian Gulma 28 Agustus 2025
  • Laba Bersih BTN Tumbuh 13,6 Persen Pada Akhir Semester I-2025 28 Agustus 2025
  • Dorong UMKM Indonesia Tembus Pasar Global, Alibaba.com Luncurkan Guarantee Package 28 Agustus 2025
  • TASPRO Masuki Pasar Co-living Indonesia, Hadirkan Cove Aspena Residence 28 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In