• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Wamen Archandra Tegaskan Praktik ‘Illegal Drilling’ Melanggar Hukum

by Eksplorasi.id
25 April 2017
in MINYAK
0
Kementerian ESDM Minta Pertamina Gunakan ‘EOR’ Optimalkan Sumur Minyak Tua

Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi sumur minyak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Praktik pengeboran minyak dengan menyerobot sumur aset negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah perbuatan melanggar hukum sehingga pelakunya harus segera ditindak.

“Illegal drilling itu melanggar hukum. Bila ada kejadian diselisik dulu kegiatan pengeboran ilegal itu di wilayah kerja siapa. KKKS yang punya izin di wilayah itu yang harus memulai dengan lapor ke dirjen Migas dan SKK Migas lalu bersama lakukan tindakan dengan aparat,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (25/4).

Ia mengatakan, praktik pengeboran minyak di wilayah kerja KKKS maupun penyerobotan sumur minyak yang dikelola KKKS tidak dapat dibenarkan.

Sesuai UU Migas No 22/2001, kegiatan pengeboran minyak dilakukan oleh perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas.

Ditanya tentang rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan melakukan penutupan 27 sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada akhir April 2017, Arcandra belum mengetahuinya.

Dia mengaku belum mendapatkan laporan mengapa penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman di Muba sampai diundur penertibannya. “Nanti akan saya cari tahu dulu kenapa sampai diundur, penyebabnya apa. Baru kami tentukan langkah selanjutnya,” kata dia.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menyatakan, Pemkab Muba akan melakukan penutupan 27 sumur di wilayah kerja dan menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya.

Dari total 104 sumur minyak tua di wilayah kerja Field Ramba di Muba, sekitar 74 persen sudah dilakukan penyemenan oleh pihak Pertamina EP bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta Pemkab Muba pada Oktober tahun lalu.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh mengatakan bahwa praktik pengeboran ilegal bukan hanya terkait aspek keamanan maupun sosial semata tetapi juga disebabkan adanya celah regulasi yang memungkinkan terjadinya tindakan tersebut.

Regulasi yang ditengarai berpotensi menimbulkan praktik tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM No 01/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Karena itu, Syamsir mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, segera menyelesaikan revisi RUU Migas sebagai payung hukum yang komprehensif di sektor migas. Kedua, perlu komitmen pemerintah atau pemda serta badan usaha atas penyelesaian komprehensif dan integratif terhadap praktik pengeboran ilegal.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, perlu pengawasan secara ketat dan berkelanjutan agar praktik ini tidak merugikan para pihak.

“Selain itu, perlu adanya sosialisasi (penyuluhan dan edukasi) masyarakat agar tujuan meningkatkan produksi minyak bumi nasional dengan mereaktivasi sumur tua dapat tercapai, dan di sisi yang lain tidak bermasalah dengan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan,” ujar Syamsir.

Antara

Tags: Archandra TaharheadlineIllegal Drillingsumur minyak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Listriki 564 Desa, PLN Gelontorkan Dana Rp 2,5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia Terbengkalai

9 tahun ago
Menteri ESDM : Izin usaha pertambangan khusus PBNU dalam proses administrasi

Menteri ESDM : Izin usaha pertambangan khusus PBNU dalam proses administrasi

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In