• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Warga Cabut Gugatan Class Action ke Tambang Tumpang Pitu

by Aloysius Diaz Aditya
14 Mei 2016
in BERITA
0
Warga Cabut Gugatan Class Action ke Tambang Tumpang Pitu
0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gugatan kelompok atau class action dari penggugat yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pancer, Banyuwangi, terhadap tambang Tumpang Pitu milik PT Bumi Suksesindo (BSI) resmi dicabut. Gugatan ini dicabut lantaran bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan gugatan dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 21/Pdt.G.LH/2016/PN.BWI pada 11 Mei 2016, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut dan oleh karenanya proses hukum terkait dengan gugatan class action tersebut tidak lagi dilanjutkan. Penggugat juga dibebankan oleh majelis hakim untuk membayar biaya-biaya perkara.

Kuasa hukum PT Bumi Suksesindo Eko Sutrisno, beserta beberapa jajaran pemerintah daerah maupun pusat telah mengikuti gelar persidangan pada Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan class action yang dilayangkan oleh Amrullah S.H., M.Hum, yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat desa Sumberagung, Kabupaten Pancer selaku penggugat.

“Kami bersyukur akhirnya pengadilan dan masyarakat mengambil keputusan terbaik. Kami berharap masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/5).

Sebelumnya pada surat gugatan para penggugat tersebut dinyatakan bahwa pihaknya hendak memohonkan pembatalan atas izin atas tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah kepada pengadilan negeri setempat.

Arif menilai bahwa permohonan pencabutan izin yang dialamatkan kepada pengadilan negeri adalah kurang tepat dan salah kompetensi, seyogyanya permohonan pencabutan izin dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dialamatkan kepada pengadilan tata usaha negara.

Lebih lanjut Arif mengatakan PT BSI memahami apabila ada sebagian pihak yang merasa tidak berkenan dengan aktivitas pertambangan di areal site pada Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tersebut dan mengajukan upaya hukum lainnya. Namun PT BSI percaya dan dibantu oleh segenap instansi pemerintah terkait bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan dan perundang-undangan yang ditetapkan dan oleh karenanya akan menjawab segala bentuk upaya hukum yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari dengan terus mensosialisasikan mengenai perkembangan kegiatan pertambangannya berikut perizinan yang dimiliki oleh PT BSI kepada masyarakat.

Terkait perizinan sendiri, tambang emas BSI di Tumpang Pitu merupakan aktivitas pertambangan yang “comply” atau patuh dan mengikuti terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tambang Tumpang Pitu juga selalu taat peraturan dan berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

PT BSI dan anak usahanya, PT Damai Suksesindo (DSI), telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, BSI juga telah memperoleh izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan No. S.317/Menhut – VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari kementerian Kehutanan Republik Indonesia, BSI juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.812/Menhut-II/IPPKH/2014 tertanggal 25 September 2014 untuk areal seluas 194.72 Hektar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 29 Februari 2016 untuk areal seluas 794 Hektar.

DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur. IUP Operasi Produksi BSI seluas 4.998 ha dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Direktur PT BSI Arif Firman mengatakan pada 26 Februari 2016, BSI juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui SK Menteri ESDM No 651 k/30/MEM/2016.

“Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas menunjukkan bahwa proyek tambang ini bernilai material serta memiliki dampak ekonomi yang luas baik bagi kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. BSI juga sudah mengantongi IUP operasi produksi dan sertifikat atas status clear and clean dari kementerian energi dan sumber daya mineral,” tandas Arif.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: tambangTumpang Pitu
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Emiten Batubara Mulai Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Gelar Tender 35 Ribu MW, Efisiensi Pembangkit Mesti Diperhatikan

9 tahun ago
Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

SKK Migas dan BPH Migas Bakal Dihapus, Pertamina Jadi Badan Khusus Migas?

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemerintah Berikan 1,2 Sambungan Listrik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In