Eksplorasi.id – Warga Kepulauan Nias yang mengalami kerugian parah akibat pemadaman listrik yang terjadi berhari-hari sudah selayaknya meminta pertanggungjawaban kepada PT PLN sebagai operator penyedia tenaga listrik.
Alasan warga Nias harus melakukan gugatan adalah sebagai upaya perlawanan yang dilakukan oleh warga akibat adanya upaya sistematis yang dilakukan PLN melakukan pemadaman listrik di Kepulauan Nias serta Pemerintah dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menyediakan pasokan listrik yang memadai di daerahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kepentingan pelanggan PLN Sumatera Utara, lanjutnya, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) juga siap melakukan advokasi terhadap warga atau pelanggan PLN Sumatera Utara khususnya Kepulauan Nias untuk melakukan gugatan class action. “Krisis listrik di Kepulauan Nias bukan hanya menimbulkan kerugian warga Nias saja, tetapi patut diduga juga akan merugikan warga Sumatera Utara pada umumnya,” tutur warga Nias, Mahmud, Sabtu (9/4).
PLN Sumatera Utara khususnya di Kepulauan Nias tidak bisa terus-menerus melakukan kebohongan publik terhadap pemadaman listrik yang berulang kali dilakukan secara semena-mena tanpa memerhatikan kepentingan pelanggan.
Eksplorasi | Analisadaily | Aditya