Eksplorasi.id – Hingga saat ini Pemerintah tengah menggodok insentif untuk meningkatkan eksplorasi migas yang terkena dampak penurunan harga minyak dunia serta agar dapat menghasilkan cadangan-cadangan migas baru. Jika insentif diberikan pada saat ini, diperkirakan dapat mendorong penambahan produksi sebanyak 700.000 barel per hari pada tahun 2025.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja di Jakarta.
Wiratmaja menjelaskan, apabila insentif tidak diberikan pada KKKS yang tengah melakukan kegiatan eksplorasi, maka produksi migas akan terus menurun. Saat ini, penurunan produksi mencapai 18-20% per tahun.
“Kita harus melakukan sesuatu. Kalau eksplorasinya dilakukan dengan business as usual, ya turun terus produksinya,” ujarnya.
Dengan adanya insentif dari Pemerintah, ungkapnya, diharapkan kegiatan eksplorasi dapat terus berjalan dan meningkatkan produksi migas. Minimal, tidak terjadi penurunan produksi. Temuan cadangan besar terakhir di Indonesia adalah Blok Cepu yang ditemukan 15 tahun lalu. Padahal menurut para ahli geologi, Indonesia memiliki banyak cadangan migas yang besar.
Sementara itu, tambahnya, insentif-insentif yang akan diberikan, antara lain perpanjangan masa eksplorasi migas. Misalnya, masa eksplorasi yang semula 6 tahun, diperpanjang menjadi 10 tahun atau lebih. Dengan adanya perpanjangan ini, maka total masa kontrak pun mengalami perubahan.
“Bilanglah total kontraknya 30 tahun, eksplorasi 6 sampai 10 tahun. Misalnya karena harga minyak ini kurang bagus selama 5 tahun, (eksplorasi) kita perpanjang 5 tahun jadi 15 tahun. Waktu kontraknya juga bertambah 5 tahun,” jelasnya.
Perpanjangan waktu eksplorasi, kata Wirat, jauh lebih baik ketimbang memutus masa kontrak karena KKKS dapat terus melakukan kegiatan migas. “Daripada diputus waktunya, nggak bisa ngapa-ngapain, lebih baik kita kasih waktu supaya bisa mencangkul lebih dalam,” ujarnya.
Insentif lainnya adalah penghapusan seluruh pajak selama masa eksplorasi. Antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak impor barang dan pajak peralatan. Saat ini, KKKS telah dibebaskan dari PBB. Namun untuk insetif pajak ini, Kementerian ESDM masih harus membicarakannya dengan Kementerian Keuangan hingga Presiden.
Mengemuka pula opsi bagi hasil migas tidak terbatas menggunakan sistem PSC tetapi Dynamic Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C).
Eksplorasi | Detik | Aditya