• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

by Eksplorasi.id
21 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, penyelesaian kewarganegaraan eks-Menteri ESDM Arcandra Tahar mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi ‘hura-hura’ politik karena persoalan kecil,” ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (20/8).

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Bisa saja dengan menggunakan ‘jalur normal’ penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan ‘jalur cepat’ seperti tertera di pasal 20 UU yang sama. “Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 2012. Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan. Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara ‘jalur cepat’ bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly | Tribunnews

Tags: Archandra TaharheadlineWarga NegaraYasonna Laoly
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PASPI: Indonesia Raja Crude Palm Oil Dunia

PASPI: Indonesia Raja Crude Palm Oil Dunia

8 tahun ago
Menkeu: Realisasi penerimaan PPh migas capai Rp33,2 triliun

Menkeu: Realisasi penerimaan PPh migas capai Rp33,2 triliun

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In