Eksplorasi.id – Produk kondensat milik PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) yang dijual ke PT Kimia Yasa dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk diketahui ternyata memang telah diekspor.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, pihak yang mengekspor kondensat milik PT GFI memang dilakukan oleh Kimia Yasa, hal itu berdasarkan bukti dokumen Tanker Bill of Lading dan Cargo Manifest.
“Faktanya dari dokumen Tanker Bill of Lading No GRK/ 081/ 16 tanggal 26 Oktober 2016, benar Kimia Yasa telah mengekspor kondensat yang berasal dari kilang PT GFI dengan tujuan ke pelabuhan One Safe Port/Berth Singapore melalui Pelabuhan Dovechem Maspion Terminal (DMT) di Gresik yang dikelola PT Dovechem Maspion Terminal,” kaya dia kepada Eksplorasi.id, Jumat (11/11).
Yusri menjelaskan, kondensat itu diangkut dengan kapal MT Danai 8 yang berbendera Thailand. Jumlah kondensat yang diekspor ke Singapura tersebut sebanyak 1.670,132 kilo liter (kl) atau setara 10.513,483 barel. Kapal MT Danai 8 mulai berlayar ke Singapura pada 26 Oktober 2016.
“Tujuannya jelas dikirim (consignee) ke Ing Bank NV Singapore Branch dengan pihak yang memberitahu (notify party) Petchem International Trading and Shipping Pte Ltd yang beralamat di 6 Battery Road Level 30 Singapore 049909,” ungkap dia.
Di satu sisi, imbuh Yusri, pihaknya sangat mengapresiasi jawaban Direktur PT GFI Pudjianto terkait ekspor kondensat tersebut. Namun, jelas Yusri, adanya pengakuan dari juru bicara Kimia Yasa yang bernama M Nasaruddin yang membenarkan bahwa Kimia Yasa telah mengantongi izin untuk melakukan ekspor kondensat, tidak bisa terbantahkan.
“Kalau mereka tidak punya niat mengekspor, kenapa mereka mengurus izin ekspor sementara pasokan kondensat untuk kebutuhan dalam negeri memang kurang? Silahkan saja periksa sendiri ke Direktorat Kimia Dasar Ditjen Basis Manufaktur Kementerian Perindustrian dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bahwa kita memang kekurangan pasokan kondensat,” jelas dia.
Yusri juga merasa janggal dengan pernyataan dari Kimia Yasa yang mengatakan mereka siap menjual kondensat itu untuk pasar dalam negeri selama spesifikasi dan harganya cocok.
“Saya tetap komitmen dan tidak bergeser bahwa ekspor kondensat yang dilakukan Kimia Yasa adalah pelanggaran terhadap UU Migas dan Permendag No 03/M-Dag/ Per/ 1/ 2015. Adanya surat sanggahan PT GFI dan PT Kimia Yasa bisa saya jadikan bukti tambahan ke KPK untuk menindak lanjuti laporan saya, dan saya bisa membuktikan bahwa kondensat tersebut bisa diserap industri dalam negeri,” tegas dia.
Baca juga :
- Kondensat PT Gasuma Diekspor ke Singapura Melalui PT Kimia Yasa
- PT Gasuma Bantah Lakukan Ekspor Kondensat
- Izin Ekspor Kondensat PT Gasuma dari Ditjen Migas Diduga Bermasalah
Dia menambahkan, dalam UU Migas dan Permendag tidak diatur soal harga cocok baru tidak diekspor, namun semestinya semua pemangku kepentingan migas harus mencermati isi UU dan jangan mudah percaya cara mafia migas berasumsi.
“Saya juga merasa aneh dengan komentar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur Said Sutomo bahwa tidak ada keluhan dari industri cat, thinner dan lem di Jawa Timur dan bahkan menuduh sikap saya akan menguntungkan pengusaha tertentu dan kepada pejabat migas jangan menghiraukannya,” ujar dia.
Yusri berkomentar, dirinya tetap berpedoman kepada UU Migas No 22/2001 dan Permendag No 03/M-Dag/ Per/ 1/ 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain. Pendapat dia, UU Migas pasal 11 ayat (3) butir g jelas berbunyi; kewajiban pemasokan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara, pasal 3 Permendag No 03/M-Dag/ Per/ 1/ 2015 berbunyi; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagaimana dalam pasal 2 hanya dapat diekspor dan diimpor berdasarkan pertimbangan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri.
Sedangkan pasal 2 berbunyi; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang dibatasi ekspor dan impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
“Sebaiknya YLKI Jawa Timur tidak terkesan ‘asbun’ (asal bunyi, red) bicaranya. Seperti diketahui saat ini tidak kurang rata rata impor kondensat sekitar 50 ribu barel per hari (bph). Seharusnya semua pihak berpedomannya kepada UU Migas dan Permendag No 03/M-Dag/ Per/ 1/ 2015, jangan berpedoman pada ‘aturan’ mafia migas,” tegas dia.
Yusri menegaskan, dirinya telah membuktikan kondensat yang berasal dari Lapangan Samtan, Plaju, Sumatera Selatan milik PT Perta-Samtan Gas yang sejak dulu diekspor oleh grupnya Kimia Yasa dengan alasan tidak terserap dalam negeri, ternyata terbukti bisa diserap.
Reporter : HYN