Eksplorasi.id – Tambang batu bara di Kaltim belum berhenti meminta korban. Sudah 23 orang tewas di lubang tambang. Ada enam nyawa melayang akibat kecelakaan kerja. Satu korban lagi tewas karena jatuh di limbah batu bara. Sudah 30 nyawa menjadi korban dari aktivitas pengerukan emas hitam provinsi ini. Samarinda menjadi yang paling maut dari aktivitas pertambangan tersebut. Empat belas orang tewas di lubang tambang medio 2011-2016. Disusul Kutai Kartanegara (Kukar) dengan delapan korban tewas.
Korban terkini adalah Muhammad Arham (5). Warga Samarinda ini mengalami luka bakar dan mengembuskan napas terakhir, dua hari lalu (6/5). Pada hari bersamaan, Andi Akbar (28), tewas karena kecelakaan kerja. Lokasinya juga di Samarinda. Sempat menyelamatkan diri dari dump truck yang ia operasikan, namun nyawanya tak tertolong.
Fakta-fakta tersebut semakin membuka karut-marut aktivitas pengerukan emas hitam di Benua Etam. Dibutuhkan ketegasan para pemangku kepentingan di provinsi ini “memaksa” perusahaan menerapkan good mining practise.
Di antaranya, menerapkan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan, kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, serta menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang. Jika itu berjalan, terjadinya musibah setidaknya bisa diminimalisasi.
Pada Desember 2015, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menghentikan sementara operasi 11 perusahaan. Korporasi itu yang menelan 14 nyawa tak berdosa di Samarinda dan Kukar. Mereka dihentikan lantaran tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area pertambangan, serta tidak melakukan upaya reklamasi dan pascatambang.
Dari deretan perusahaan yang disanksi, Kasi Teknis dan Pembinaan, Bidang Pertambangan Umum, Distamben Kaltim, Azwar Busra menyampaikan bahwa PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali boleh beroperasi.
Di samping itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Distamben Kaltim Goenong Djoko juga menambahkan, hal sama berlaku bagi PT Insani Bara Perkasa, lokasi Arham terjatuh.
Kedua perusahaan tersebut tercatat mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara, sembilan lainnya yang dibekukan lagi pemrosesan penyusunan laporan untuk disampaikan kepada gubernur. Lanjut atau tidak, di tangan orang nomor satu di Kaltim itu. Sebagian besar, kata dia, perusahaan sudah melaksanakan yang diperintahkan.
Azwar menambahkan, pihaknya sekarang tengah mengumpulkan data seluruh perusahaan batu bara di Kaltim. Itu yang nantinya akan dievaluasi.
“Apakah perusahaan ini layak atau tidak dilanjutkan izinnya. Selain teknis, juga evaluasi administrasi yang mereka (perusahaan) punya,” kata dia.
Kepala teknik tambang (KTT) yang sedianya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap enam aspek di masing-masing perusahaan belum berjalan optimal.
Mulai aspek teknis, konservasi, keselamatan pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta standardisasi dan rekayasa teknologi menjadi tugas mereka.
Bila terjadi kecelakaan kerja, Distamben telah mewanti-wanti, bila kejadian fatal itu ditemukan unsur kelalaian KTT, jabatan tersebut terancam dicopot.
Kabar tewasnya Muhammad Arham, anak Jamaluddin sudah sampai ke pemerintah pusat. Hari ini, dua inspektur tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan investigasi langsung ke PT Insani Bara Perkasa (IBP). Tepatnya di lokasi Arham terjatuh dan menderita luka bakar serius hingga meninggal. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan Arham terbakar karena tumpahan batu bara di area stockpile milik PT IBP yang sudah tidak beroperasi.
“Besok (hari ini) saya dan dua inspektur tambang dari pusat akan melakukan investigasi. Kami akan menyelidiki penyebab Arham terbakar,” kata Inspektur Tambang, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Rini Diana Setyawati.
Eksplorasi | Aditya | Antara