Eksplorasi.id – Regulasi yang akan mengatur soal skema penetapan harga listrik panas bumi lewat fix price akan segera diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan karena seringnya perselisihan harga antara PT PLN (Persero) dengan pengembang panas bumi.
“Kami sampai menyewa konsultan asing untuk menetapkan fix price yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) tersebut. Konsultan asingnya berasal dari Inggris dan Selandia Baru,” kata dia dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (6/11).
Rida menjelaskan, selama ini masalah negosiasi harga antara pengembang dengan PLN membuat pengoperasian pembangkit panas bumi menjadi molor.
“Pengembang mengajukan negosiasi harga karena potensi uap panas bumi rupanya tak sesuai dengan yang ditawarkan di tender. Namanya orang taruh (harga saat lelang) yang murah-murah. Misalnya di lelang 50 MW, ternyata ketika mengebor dapatnya hanya 40 MW, artinya 10 MW tadi jadi tidak ekonomis,” jelas dia.
Akibat kejadian itu, lanjut Rida, biasanya pengembang meminta kenaikan harga. Namun, ketiga bernegosiasi dengan PLN kerap enggan melakukan kenaikan harga.
“Itu biasanya prosesnya lama, jadi menghambat COD (Commercial Operation Date). Solusi kejadian itu makanya kami menyediakan sliding price. Melalui skema itu, nantinya harga listrik panas bumi sudah ditetapkan bahkan sebelum dilakukan. Harga akan ditentukan berdasarkan potensi uap panas bumi dan ketersediaan infrastruktur wilayah kerja,” ujat dia.
Reporter : Ponco S
Comments 2