• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Freeport Putuskan Setop Proses Pengolahan Mineral

by Eksplorasi.id
14 Februari 2017
in MINERAL
0
Pemerintah siapkan parameter divestasi Freeport

PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

0
SHARES
207
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhir memutuskkan untuk menyetop sementara proses pengolahan mineral mentah, menjadi konsentrat, karena belum mendapat izin ekspor.

Juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan, pihaknya juga juga menurunkan jumlah produksi. Penyetopan kegiatan pengolahan dilakukan sejak Jumat (10/‎2), karena stok sudah penuh akibat tidak bisa ekspor konsentrat.

“Sejak Jumat lalu pabrik pengolahan sudah tidak produksi konsentrat‎. Dalam waktu dekat kami juga akan memutuskan mengurangi produksi, karena pemerintah belum menerbitkan izin ekspor konsentrat,” kata Riza, dilansir dari Liputan6.com, Selasa (14/2).

Penjelasan Riza, tertundanya ekspor konsentrat tembaga akan mengakibatkan PTFI mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi.

Penurunan produksi akan disesuaikan dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) milik PT Smelting Gresik, yang selama ini memurnikan hasil tambang tembaga PTFI.

Sekedar informasi, kapasitas smelter di PT Smelting Gresik hanya sebesar satu juta ton atau hanya 40 persen dari produksi PTFI.

“Agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40 persen dari produksi konsentrat PTFI,” ujar Riza.

Sebelumnya, pihak PTFI menegaskan belum menyepakati perub‎ahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Alasannya karena ada syarat yang belum dikabulkan pemerintah.

Menurut Riza, hingga saat ini PTFI belum mengubah statusnya menjadi IUPK. PTFI mengajukan syarat kepada pemerintah untuk mengubah status.

“Belum (berubah status). Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Kami akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat,” kata Riza.

 

Reporter : Inka | Liputan6

Tags: FreeportheadlineMineral
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri Jonan Resmikan Pembangunan Kilang VI Balongan Senilai Rp 1,79 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

9 tahun ago
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Bengkulu Evaluasi 56 Izin Perusahaan Tambang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cilacap Ekspansi 660 MW Resmi Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In