Eksplorasi.id – Kementerian ESDM berencana membangun 2.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 10 ribu Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sampai dengan tahun 2025 mendatang.
Kedua proyek tersebut didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.
Untuk mempermudah pengguna mobil listrik yang ingin mengisi bahan bakar, Kementerian ESDM menginisiasi penyiapan situs khusus untuk akses data dan informasi seputar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBBB).
“Peta jalan menuju era KBLBB juga sedang disiapkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif akhir pekan lalu.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menggerakkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pemberian insentif, mengikuti public launching, dan menggunakan KBLBB untuk kendaraan jabatan, operasional, maupun kendaraan umum.
Arifin mengatakan Indonesia memiliki potensi untuk membuat kendaraan listrik karena teknologi dan komponen yang digunakan lebih sederhana daripada kendaraan konvensional. Hal ini merupakan kesempatan besar bagi industri otomotif di dalam negeri.
“Selain itu, kita juga memiliki potensi kemampuan dalam negeri untuk memproduksi baterai dengan didukung potensi tambang mineral nikel yang cukup besar sebagai bahan baku baterai,” imbuhnya.