• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama

by Eksplorasi.id
15 Maret 2018
in BERITA
3
Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama

Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
203
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) akhirnya secara resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk, dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.

Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.

Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal itu pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).

“Dengan demikian ketiga kapal dimaksud pada saat dimulainya perjanjian sewa dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” tulis Joen Riyanto S dalam suratnya yang ditujukan kepada direktur emiten berkode BULL tersebut.

Surat itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komite Sanksi Pertamina, menyatakan bahwa BULL telah melanggar sejumlah ketentuan.

Pertama, UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabeanan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kedua, Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d, yang menyatakan bahwa semua izin-izin dan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh kapal, penyelesaian Bea dan Cukai dan syarat-syarat formalitas Kepabeanan dan Kesyahbandaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dapat berlayar di wilayah perairan.

Ketiga, pakta integritas BULL tanggal 30 Juni 2016 angka 1, yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka BULL bersedia menerima sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, yaitu SK Direksi No. Kpts-051/C00000/2012-S0 Revisi 2 yang berlaku terhitung 25 Februari 2013.

“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis surat itu.

Maka, lanjut Joen Riyanto S, Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Buana Lintas Lautan Tbk.

“Mengacu pada ketentuan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa yang tidak dapat dipercaya lagi, sehingga harus dikeluarkan sebagai penyedia barang/jada terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya (berlaku untuk penyedia barang/jasa, pemilik dan/atau pengurusnya),” tegas surat itu.

Reporter: HYN

 

Tags: Buana Listya TamaheadlinePertaminaSanksi Hitam
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Comments 3

  1. Ping-balik: Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina – Eksplorasi.id
  2. Ping-balik: Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama – Eksplorasi.id
  3. Ping-balik: Diberi Sanksi Daftar Hitam, BULL Ingin Pertahankan Hubungan dengan Pertamina – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Pemprov Jambi Cari Sumber Energi Listrik Baru

9 tahun ago
Wacana Wadirut Pertamina Kembali Mencuat, Ini Nama yang Muncul

Ini Ide Mantan Petinggi Pertamina soal Peningkatan Cadangan BBM Nasional

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In