Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) akhirnya secara resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk, dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.
Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.
Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal itu pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).
“Dengan demikian ketiga kapal dimaksud pada saat dimulainya perjanjian sewa dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” tulis Joen Riyanto S dalam suratnya yang ditujukan kepada direktur emiten berkode BULL tersebut.
Surat itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komite Sanksi Pertamina, menyatakan bahwa BULL telah melanggar sejumlah ketentuan.
Pertama, UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabeanan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Kedua, Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d, yang menyatakan bahwa semua izin-izin dan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh kapal, penyelesaian Bea dan Cukai dan syarat-syarat formalitas Kepabeanan dan Kesyahbandaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dapat berlayar di wilayah perairan.
Ketiga, pakta integritas BULL tanggal 30 Juni 2016 angka 1, yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka BULL bersedia menerima sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, yaitu SK Direksi No. Kpts-051/C00000/2012-S0 Revisi 2 yang berlaku terhitung 25 Februari 2013.
“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis surat itu.
Maka, lanjut Joen Riyanto S, Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Buana Lintas Lautan Tbk.
“Mengacu pada ketentuan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa yang tidak dapat dipercaya lagi, sehingga harus dikeluarkan sebagai penyedia barang/jada terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya (berlaku untuk penyedia barang/jasa, pemilik dan/atau pengurusnya),” tegas surat itu.
Reporter: HYN
Comments 3