• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama

by Eksplorasi.id
15 Maret 2018
in BERITA
3
Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama

Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) akhirnya secara resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk, dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.

Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.

Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal itu pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).

“Dengan demikian ketiga kapal dimaksud pada saat dimulainya perjanjian sewa dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” tulis Joen Riyanto S dalam suratnya yang ditujukan kepada direktur emiten berkode BULL tersebut.

Surat itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komite Sanksi Pertamina, menyatakan bahwa BULL telah melanggar sejumlah ketentuan.

Pertama, UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabeanan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kedua, Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d, yang menyatakan bahwa semua izin-izin dan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh kapal, penyelesaian Bea dan Cukai dan syarat-syarat formalitas Kepabeanan dan Kesyahbandaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dapat berlayar di wilayah perairan.

Ketiga, pakta integritas BULL tanggal 30 Juni 2016 angka 1, yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka BULL bersedia menerima sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, yaitu SK Direksi No. Kpts-051/C00000/2012-S0 Revisi 2 yang berlaku terhitung 25 Februari 2013.

“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis surat itu.

Maka, lanjut Joen Riyanto S, Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Buana Lintas Lautan Tbk.

“Mengacu pada ketentuan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa yang tidak dapat dipercaya lagi, sehingga harus dikeluarkan sebagai penyedia barang/jada terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya (berlaku untuk penyedia barang/jasa, pemilik dan/atau pengurusnya),” tegas surat itu.

Reporter: HYN

 

Tags: Buana Listya TamaheadlinePertaminaSanksi Hitam
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Comments 3

  1. Ping-balik: Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina – Eksplorasi.id
  2. Ping-balik: Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama – Eksplorasi.id
  3. Ping-balik: Diberi Sanksi Daftar Hitam, BULL Ingin Pertahankan Hubungan dengan Pertamina – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

Paket Ekonomi, PLN Klaim Sudah Jalankan Kebijakan Listrik

6 tahun ago
Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

Siberian Mining Hires New Mineral Expert After Hong Kong Scandal

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana dihapus tahun depan, kenapa kuota Premium sebesar 10 juta kl telah ditetapkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina terapkan jurus Abu Nawas soal harga BBM, Jokowi harus copot Nicke Widyawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Catat Kenaikan Produksi Minyak 64 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kuartal I/2022, Jasa Marga Realisasikan Belanja Modal Rp844,3 Miliar 29 Juni 2022
  • Alhamdulillah, Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Rp35,5 triliun Sudah Disiapkan 29 Juni 2022
  • PMI Dukung PGN Jadikan Gas Bumi Jadi Penyangga Energi di Indonesia 28 Juni 2022
  • Berkat Teknologi Digital, Inklusi Keuangan Indonesia 'Ngebut' 28 Juni 2022
  • Tahun Ini Bukalapak Targetkan Pendapatan Rp3 Triliun 28 Juni 2022
  • Jadi Jalan Utama Kota Depok, Nyamankah Tinggal di Margonda? 28 Juni 2022
  • Ujicoba MyPertamina, Isi BBM Pakai Aplikasi Mulai Awal Juli 2022 28 Juni 2022
  • Turun 96,06 Persen, Clipan Finance Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,59 Miliar di Kuartal I/2022 27 Juni 2022
  • Mudahkan MBR Punya Rumah, BTN Gelar Akad 10 Ribu Unit KPR Subsidi 27 Juni 2022
  • Indonesia Masih Terendah di Asia Tenggara Kembangkan PLTS 27 Juni 2022
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In