• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

PLN: Tak Benar Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dihilangkan

by Eksplorasi.id
5 Mei 2017
in LISTRIK
0
PLN: Tak Benar Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dihilangkan

Kantor pusat PLN. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
40
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) mengklaim sebanyak 27 juta pelanggan listrik rumah tangga miskin dan tidak mampu masih menerima subsidi negara.

“Tidak benar jika dikatakan subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Kamis (4/5).

Rincian penerima subsidi itu terdiri atas seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang berjumlah 23 juta dan 4,1 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang tergolong miskin dan tidak mampu.

“Kebijakan pemerintah menerapkan subsidi listrik tepat sasaran bertujuan agar pemberiannya lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia,” ujar Made.

Dana penghematan sebesar Rp22 triliun dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran itu akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.

Made menambahkan pemerintah sudah membentuk posko pengaduan pelanggan yang berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Posko pengaduan itu bertugas menindaklanjuti pengaduan pelanggan 900 VA yang merasa miskin dan tidak mampu, namun tidak termasuk dalam 4,1 juta pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik.

Pelanggan dapat mengadu ke kantor desa/kelurahan dengan mengisi formulir yang disediakan dan selanjutnya akan diteruskan ke kecamatan serta posko pusat.

Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA per 1 Januari 2017.

Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 22 September 2016 juga telah menyepakati subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya tergolong mampu.

Berdasarkan data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya 4,1 dari 23 juta rumah tangga pelanggan 900 VA tergolong miskin dan tidak mampu.

Atas dasar data tersebut, 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu berhak mendapat subsidi dan sisanya 19 juta rumah tangga daya 900 VA golongan mampu tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Sebanyak 19 juta pelanggan rumah tangga 900 VA mampu tersebut dikenakan kenaikan tarif menuju keekonomian secara bertahap, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan besaran sekitar 30 persen pada setiap tahapnya.

Per 1 Januari 2017, tarif listrik rumah tangga 900 VA mampu mengalami kenaikan dari Rp605/kWh menjadi Rp 791/kWh. Pada 1 Maret 2017 dinaikkan lagi tarifnya menjadi Rp1.034/kWh, dan mulai 1 Mei 2017 naik menjadi Rp1.352/kWh, serta 1 Juli 2017 akan mengikuti mekanisme tarif fluktuatif yang bisa naik atau turun berdasarkan indikator inflasi, harga minyak, dan kurs.

Rep.Top

Tags: headlinePLNsubsidi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KLHK: Amdal Penting untuk Industri Energi

KLHK Minta Dokumen Amdal Diperlengkap Sebelum Mulai Usaha Sektor Energi

9 tahun ago
Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Genjot Produksi Migas, Butuh Insentif untuk Terapkan Teknologi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

    Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Archandra Tahar Mundur sebagai Menteri ESDM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In