• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

by Eksplorasi.id
5 Mei 2017
in BERITA
0
Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa

0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa
Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Sebanyak lebih dari 700 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mogok kerja di Timika menerima surat panggilan dari manajemen perusahaan itu untuk kembali bekerja.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Abraham Tandi Datu di Timika,  mengatakan, lebih dari 700 karyawan  menerima surat panggilan pertama dan kedua dari manajemen perusahaan.

“Ada yang menerima surat panggilan pertama, ada juga yang menerima surat panggilan kedua. Teman-teman diminta untuk masuk kerja kembali,” jelas Abraham.

Akan tetapi, para karyawan yang sedang mogok kerja di Timika itu tidak langsung kembali ke tempat kerjanya di Tembagapura karena mereka harus mengikuti prosedur  manajemen yaitu terlebih dahulu harus melapor diri ke tempat registrasi di Kuala Kencana.

Sebagian besar karyawan PT Freeport yang sedang mogok kerja di Timika terkesan tidak memberi tanggapan. “Hanya ada dua orang yang memutuskan untuk melapor diri di tempat registrasi di Kuala Kencana pada Rabu (3/5),” kata Abraham.

Semenjak karyawan PT Freeport mogok kerja pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017, manajemen secara masif menempelkan spanduk-spanduk, poster, pamflet berisi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja/PHK bagi karyawan yang mangkir bekerja lebih dari lima hari tanpa pemberitahuan.

Ia menambahkan, langkah manajemen PT Freeport untuk menyurati karyawan disertai ancaman PHK jika tidak mengindahkan surat peringatan itu menjadi tekanan tersendiri bagi sekitar 4.000 karyawan yang kini memilih opsi mogok di Timika.

Sementara itu, Executif Vice President PT Freeport Sony Prasetyo mengakui manajemen perusahaan wajib mengingatkan karyawan yang tidak bekerja untuk kembali bekerja.

“Manajemen semata-mata hanya menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017 yang telah disepakati bersama dengan pihak Serikat Pekerja,” ujar Sony.

Rep.Sam

Tags: Freeport IndonesiaHeadineKaryawan
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan PLTB Sidrap Capai 90 Persen

Pembangunan PLTB Sidrap Capai 90 Persen

4 tahun ago
Nuklir sebagai Sumber Energi Tidak Boleh Diabaikan

Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana dihapus tahun depan, kenapa kuota Premium sebesar 10 juta kl telah ditetapkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina terapkan jurus Abu Nawas soal harga BBM, Jokowi harus copot Nicke Widyawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Catat Kenaikan Produksi Minyak 64 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kuartal I/2022, Jasa Marga Realisasikan Belanja Modal Rp844,3 Miliar 29 Juni 2022
  • Alhamdulillah, Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Rp35,5 triliun Sudah Disiapkan 29 Juni 2022
  • PMI Dukung PGN Jadikan Gas Bumi Jadi Penyangga Energi di Indonesia 28 Juni 2022
  • Berkat Teknologi Digital, Inklusi Keuangan Indonesia 'Ngebut' 28 Juni 2022
  • Tahun Ini Bukalapak Targetkan Pendapatan Rp3 Triliun 28 Juni 2022
  • Jadi Jalan Utama Kota Depok, Nyamankah Tinggal di Margonda? 28 Juni 2022
  • Ujicoba MyPertamina, Isi BBM Pakai Aplikasi Mulai Awal Juli 2022 28 Juni 2022
  • Turun 96,06 Persen, Clipan Finance Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,59 Miliar di Kuartal I/2022 27 Juni 2022
  • Mudahkan MBR Punya Rumah, BTN Gelar Akad 10 Ribu Unit KPR Subsidi 27 Juni 2022
  • Indonesia Masih Terendah di Asia Tenggara Kembangkan PLTS 27 Juni 2022
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In