Eksplorasi.id – Rencananya mulai tanggal 1 April 2016, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali menurunkan tarif listrik untuk non subsidi atau industri sebesar Rp 8 hingga Rp 12 per kilowatt per jam (kWh).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun di Jakarta.
Benny menjelaskan, penurunan tarif listrik ini didasari karena adanya penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak mentah dan inflasi yang rendah.
Selain itu, tambahnya, penurunan ini akan dilakukan pada 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme penyesuaian.
“Tarif Tegangan Rendah (TR) Rp 1.343 perkWh, turun Rp 12. Tarif yang berubah adalah 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, 6.600 VA hingga 200 kVA,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk tarif listrik tegangan menengah (TM) juga ikut mengalami penurunan Rp 9 menjadi Rp 1.033 per kWh dari Maret 2016. Pelanggan tarif yang berubah adalah B3 atau di atas 200 kVA, I3 atau di atas 200 kVA dan P2 atau di atas 200 kVA.
Namun, ungkapnya, untuk tarif tegangan tinggi (TT) juga ikut turun Rp 8 per kWh menjadi Rp 925 dari Maret 2016. Pelanggan tarif yang berubah adalah I-4 atau 30 MVA ke atas.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya