• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Pola BOOT Langgar UU Panas Bumi

by Eksplorasi.id
10 Februari 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
421
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) menggunakan pola kerjasama ‘membangun, memiliki,
mengoperasikan, dan mengalihkan’ (build, own, operate, and transfer/ BOOT) menimbulkan polemik.

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, pola tersebut yang juga diatur di dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM No 10/2017 dan pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri ESDM No 12/2017, sangat tentang dengan UU No 21/2014, pasal 23 dan 27.

“Badan usaha mempunyai hak membangun, memiliki dan mengoperasikan (build, own and operate/ BOO) karena mendapatkan izin panas bumi melalui mekanisme penawaran wilayah kerja, dan tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Jumat (10/2).

Penjelasan Hasanuddin, pola kerjasama BOOT dapat dilakukan kepada badan layanan umum atau BUMN yang bergerak di bidang panas bumi yang mendapatkan  penugasan.

Adapun yurisprudensi pola kerjasama BOOT seperti halnya dalam kontrak operasi bersama (joint operation contract/ JOC) di era Keppres No 22 /1981 dan Keppres No 45/1991.

Menurut Hasanuddin, pola kerjasama BOOT dalam PJBL dan penetuan harga energi panas bumi yang tidak mengacu kepada UU No 21/2014 tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan panas bumi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat investasi panas bumi.

“Ketidakpastian ini juga akan berakibat daerah kehilangan kesempatan mendapatkan hasil dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP),” jelas dia.

Hasanuddin kemudian menyarankan sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif terhadap pengusahaan panas bumi.

“Sudah saatnya juga dipertimbangkan usulan wilayah kerja panas bumi yang eksisting diserahkan kepada pemda kabupaten/kota maupun provinsi, dan mempertimbangkan kepemilikan saham pemda pada setiap lapang panas bumi di Indonesia,” ujar dia.

Di satu sisi, lanjut Hasanuddin, penentuan pembelian tenaga listrik menggunakan harga patokan biaya pokok produksi (BPP) dan dilakukan kepada pengembang pembangkit pistrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi setelah cadangan terbukti dan atau eksplorasi, jelas bertentangan dengan UU No 21/2014.

“Sebab, penentuan harga energi panas bumi untuk PLTP ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, dan ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, pengaturan harga energi panas bumi harus dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya. Alasannya, dalam mendapatkan energi listrik panas bumi sangat berbeda dengan energi terbarukan lainnya.

“Makanya dibuat UU Panas Bumi sebagai pengaturan lex specialist, baik specialist dalam proses dan tahapan, maupun dalam penentuan harga energi. Lex specialist penentuan harga diatur secara khusus dengan mempertimbangkan harga keekonomian,” ujarnya.

Reporter : Inka

 

Tags: ADPPIBOOTheadlinepanas bumi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Cari Calon Mitra Bangun Kilang Bontang, Pertamina Undang 57 Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Berminat Bangun Pembangkit Listrik, Pertamina Ikut Lelang PLTGU

Tahun Ini, Pemerintah Akan Segera Lelang 10 WK Migas Baru

8 tahun ago
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Barito Utara Jual Batubara Hingga 2,1 juta Metrik Ton

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cilacap Ekspansi 660 MW Resmi Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In