• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Tahun Ini SKK Migas Terminasi Kontrak 35 Wilayah Kerja Migas

by Eksplorasi.id
14 Februari 2017
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa.

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – SKK Migas tahun ini akan memutus kontrak (terminasi) sekitar 35 wilayah kerja migas. Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z Yunus mengatakan‎, puluhan wilayah kerja tersebut diterminasi karena kegiatan eksplorasi belum menemukan cadangan baru untuk diproduksi sampai kontrak habis.

‎”Pada tahap ini 35 WK tahap terminasi, tahun ini karena tidak ada discovery (cadangan baru), tidak terpenuhi secara otomatis terminasi. Perlu diketahui, masa eksplorasi diberikan selama enam tahun, kemudian diperpanjang dua tahun dan ditambah dua tahun berikutnya,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/2).

Taslim menjelaskan, selain tidak menemukan cadangan baru, keputusan terminasi juga disebabkan tidak ada kemajuan dalam penggarapan wilayah kerja migas oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

“Jika dalam tiga tahun setelah kontrak ditandatangani tidak ada kemajuan, KKKS harus membayar uang komitmen ke negara yang dijanjikan, itu karena dia tidak punya uang,” jelas dia.

Penjelasan dia, keputusan terminasi tidak merugikan negara, karena belum ada penggantian biaya oleh negara ke kontraktor atas kegiatan pencarian migas (cost recovery).

“Justru negara diuntungkan karena mendapat data dari kontraktor. Belum ada kerugian, karena belum cost recovery,” ujar dia.

Dia menambahkan, wilayah kerja yang terminasi tersebut mayoritas digarap oleh KKKS lokal. Setelah diputus kontraknya, blok tersebut akan dikembalikan ke negara, ditawarkan terlebih dahulu ke PT Pertamina (Persero) atau dilelang kembali.

Reporter : Samsul

Tags: headlinekontrakSKK MigasTerminasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemerintah siapkan parameter divestasi Freeport

Freeport Putuskan Setop Proses Pengolahan Mineral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Soal blok migas di Aceh: Anggota DPR gugat Presiden Jokowi, Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

Soal blok migas di Aceh: Anggota DPR gugat Presiden Jokowi, Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

4 tahun ago
Enggan Ikut Aturan, Freeport Disarankan Cari Tambang Emas di Negara Lain

Enggan Ikut Aturan, Freeport Disarankan Cari Tambang Emas di Negara Lain

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In