Eksplorasi.id – Keistimewaan luar biasa yang di peroleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak 1967 hingga hari ini sudah harus di hentikan.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).
“Ini saatnya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, kontrak karya (KK) adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas di kenang tanpa perlu dilanjutkan,” tegas dia.
Adian menilai, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.
Dia menambahkan, PTFI juga harus mentaati setiap keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, serta membayar sejumlah pajak seperti PPH badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
“Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia. Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Cina mau investasi silahkan, Jepang mau juga boleh, Belanda suka tidak apa apa, syarat investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus,” jelas dia.
Menurut Adian, rakyat Indonesia hanya mengharapkan hal yang sama yang di harapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih.
“Jika PTFI tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas,” ujar dia.
Dia berkomentar, sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk-bungkuk.
Pilihan PTFI, lanjut dia, saat ini hanya dua. Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba No 04/2009 yang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP No 01/2017 yang di buat oleh presiden Republik Indonesia.
“Jika PTFI keberatan, silahkan pilih pilihan yang kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain. Selama 48 tahun lalu benar bahwa Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola tambang emas besar dengan teknologi yang rumit,” terang dia,
Tapi hari ini, imbuh Adian, Indonesia punya puluhan ribu orang pintar, sejumlah BUMN tambang, puluhan pengusaha tambang yang memahami teknologi, berkemampuan dan memiliki aset finansial kuat.
“Kesalahan PTFI terbesar adalah ketika mereka menganggap remeh Indonesia, menganggap bisa menggertak Indonesia dengan beragam cara cara kuno, cara-cara usang, cara-cara zaman kolonial devide et impera,” katanya.
Komentar Adia, Indonesia tidak takut pada PTFI, temannya PTFI, tetangga PTFI, saudaranya PTFI atau siapapun di belakang PTFI.
“Karena kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya takut jika rakyat tidak menjadi sejahtera. Kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya akan takut jika mewarisi lingkungan yang rusak pada anak cucu. Indonesia hanya takut ketika Indonesia tidak menjadi negara yang berdaulat atas seluruh sumber daya alamnya,” ujarnya.
Reporter : Samsul