• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Awasi Proyek 35 Ribu MW, PLN Gandeng Kejaksaan

by Aloysius Diaz Aditya
17 Maret 2016
in BERITA
0
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN (Foto: Istimewa)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk dari segi hukum demi kemaslahatan bersama.

Untuk itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI kepada unit-unit PLN se-regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, pada Selasa, 16 Maret 2016 di Makassar.

Menurut Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon, megaproyek infrastruktur kelistrikan ini perlu dikawal dan diamankan dari sisi hukum. Dukungan aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan ini benar- benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pada FTP 1 dan 2, banyak mengalami berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak kita inginkan,” ujarnya.

Machnizon menjelaskan, TP4 ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Teogarisman berkomitmen akan membantu PLN guna merealisasikan program 35.000 MW. “Secara teknis kami akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi. Antisipasi proyek besar ini dilakukan karena menggunakan uang negara, dari segi hukum ini harus dikawal agar tidak ada kebocoran dalam penggunaannya,” ujar Adi.

Perlindungan dari segi hukum menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat besarnya program 35.000 MW sehingga menjadikannya rentan akan berbagai hal. Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode 2015 – 2024 di Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara antara lain:

  1. Pembangkit dengan jumlah Project Pembangkit : 133 yang kapasitasnya mencapai 7.634 MW.
  2. Transmisi dengan jumlah Project Transmisi : 130 yang panjangnya mencapai 11.609 kms.
  3. Gardu Induk dengan jumlah Project Gardu Induk : 213 dengan Kapasitas GI 8.690 MWA.
  4. Distribusi yang terdiri dari JTM: 28.919 kms, JTR: 20.817 kms, Travo: 6.985 MWA dan Pelanggan: 3.099.300.

Optimisme untuk mencapai target tersebut harus didukung oleh seluruh elemen, mulai dari PLN, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dari segi hukum Kejaksaan Agung RI telah membentuk “Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P)” melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Hal tersebut merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan bersama, sehingga tidak ada permasalahan hukum yang dialami oleh pegawai maupun pejabat di lingkungan PLN selaku pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI, PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 .

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mencapai target rasio elektrifikasi sebesar 97,4 persen sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024, pada akhir 2019.

Eksplorasi | Beritasatu | Aditya

Tags: PLN
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
PNBP Tambang Rontok, KESDM Ogah Pasang Target

PNBP Tambang Rontok, KESDM Ogah Pasang Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Tak Terguncang Serangan Bom di Brussels

Penentuan Formulasi ICP Dinilai Sudah Tepat

9 tahun ago
Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In