• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

by Eksplorasi.id
5 Mei 2017
in BERITA
0
Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa

0
SHARES
327
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa
Ilustrasi karyawan Freeport mogok kerja | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Sebanyak lebih dari 700 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mogok kerja di Timika menerima surat panggilan dari manajemen perusahaan itu untuk kembali bekerja.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Abraham Tandi Datu di Timika,  mengatakan, lebih dari 700 karyawan  menerima surat panggilan pertama dan kedua dari manajemen perusahaan.

“Ada yang menerima surat panggilan pertama, ada juga yang menerima surat panggilan kedua. Teman-teman diminta untuk masuk kerja kembali,” jelas Abraham.

Akan tetapi, para karyawan yang sedang mogok kerja di Timika itu tidak langsung kembali ke tempat kerjanya di Tembagapura karena mereka harus mengikuti prosedur  manajemen yaitu terlebih dahulu harus melapor diri ke tempat registrasi di Kuala Kencana.

Sebagian besar karyawan PT Freeport yang sedang mogok kerja di Timika terkesan tidak memberi tanggapan. “Hanya ada dua orang yang memutuskan untuk melapor diri di tempat registrasi di Kuala Kencana pada Rabu (3/5),” kata Abraham.

Semenjak karyawan PT Freeport mogok kerja pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017, manajemen secara masif menempelkan spanduk-spanduk, poster, pamflet berisi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja/PHK bagi karyawan yang mangkir bekerja lebih dari lima hari tanpa pemberitahuan.

Ia menambahkan, langkah manajemen PT Freeport untuk menyurati karyawan disertai ancaman PHK jika tidak mengindahkan surat peringatan itu menjadi tekanan tersendiri bagi sekitar 4.000 karyawan yang kini memilih opsi mogok di Timika.

Sementara itu, Executif Vice President PT Freeport Sony Prasetyo mengakui manajemen perusahaan wajib mengingatkan karyawan yang tidak bekerja untuk kembali bekerja.

“Manajemen semata-mata hanya menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017 yang telah disepakati bersama dengan pihak Serikat Pekerja,” ujar Sony.

Rep.Sam

Tags: Freeport IndonesiaHeadineKaryawan
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Terbitkan Surat Utang Rp 26,64 Triliun, PLN Miliki Utang ke Listrik Swasta Rp 14,5 Triliun

8 tahun ago
Banggar DPR: Tidak Akan Tambah Subsidi Listrik

Banggar DPR: Tidak Akan Tambah Subsidi Listrik

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In