Eksplorasi.id – Kasus yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi dinilai telah menghambat program listrik pemerintah.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5). “Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II,” kata dia.
Menurut Heru, proyek yang tengah dikerjakan merupakan bagian dari program pembangunan pembangkit 35 ribu MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara. Sehingga tindakan yang dilakukan pihak swasta, yakni Bumigas, terhadap Geo Dipa berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas,” ujar dia.
Penjelasan Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
Namun, lanjut dia, Bumigas masih mempersoalkan izin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji).
Reporter : Sam