Eksplorasi.id – PT Chevron Pacific Indonesia kemungkinan bakal kembali menjadi pengelola Blok Rokan di Riau pascakontrak akan berakhir pada 2021.
Hal itu diungkapkan Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (7/6). “Chevron bisa kembali menggarap Blok Rokan dengan catatan menggunakan skema gross split, bukan dengan cost recovery,” kata dia.
Penjelasan Djoko, rencana tersebut sudah disampaikan kepada manajemen Chevron. Pihak Chevron kini sedang melakukan proses perhitungan keekonomisan.
Tujuan pemberian kembali pengelolaan Blok Rokan kepada Chevron adalah untuk menjaga produksi migas nasional. Lainnya, untuk mengurangi beban PT Pertamina (Persero) yang sudah memeroleh Blok Mahakam dan delapan blok terminasi yang lain.
“Chevron itu kemungkinan akan kami perpanjang, jadi tidak ke Pertamina. Kami lagi minta mereka, karena mereka punya hak untuk lakukan perpanjangan tetapi pakai gross split dan sekarang lagi hitung,” ujar dia.
Menurut Djoko, pihaknya optimistis Chevron akan menerima tawaran pemerintah tersebut. Berdasarkan hitungan, bila menggunakan cost recovery perusahaan hanya mendapat sembilan persen. Namun, jika menggunakan gross split, tahap awal saja perusahaan sudah mendapat 43 persen.
“Kalau Chevron menolak saya yakin banyak yang tertarik menggarap Blok Rokan, apalagi dengan kisaran produksi yang mencapai 250 ribu barel per hari (bph),” jelas dia.
Djoko berpendapat, rencana pemberian kembali Blok Rokan ke Chevron tidak menyalahi aturan. “Blok terminasi tidak diberlakukan opsional tetapi diwajibkan untuk gross split, sehingga siapa pun yang akan menggarap Blok Rokan harus menggunakan skema gross split,” katanya.
Sekedar informasi, Blok Rokan baru akan selesai pada 2021. Namun pemerintah telah menawarkan perpanjangan jauh hari untuk menjaga konsistensi investasi yang dilakukan perusahaan.
Reporter : Sam