Eksplorasi.id – Sebanyak 800 SPBU atau sekitar 20 persen dari total 4.104 SPBU diketahui sudah tidak menjual lagi BBM jenis premium. Sejumlah anggota Komisi VII DPR kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada manajemen PT Pertamina dalam rapat kerja yang digelar Snin (10/7).
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 191/2014, premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) masuk ke dalam kategori bahan bakar umum, sama seperti pertamax series.
Sesuai regulasi tersebut, berarti Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan semua jenis BBM di setiap SPBU. Perseroan hanya wajib menyediakan bahan bakar tertentu dan bahan bakar penugasan di setiap SPBU.
Regulasi tersebut menyebut, yang dimaksud bahan bakar tertentu adalah solar subsidi. Sementara bahan bakar penugasan adalah premium di luar wilayah Jamali.
“Jadi Pertamina hanya wajib menyediakan premium untuk SPBU di luar Jamali, karena penugasan dari pemerintah. Posisi Pertamina dalam menyalurkan premium di Jamali adalah sebagai bahan bakar umum. Statusnya sama dengan pertamax series. Kami hanya menerima penugasan untuk di luar Jamali,” kata Iskandar.
Namun, meskipun Pertamina berkewajiban menjual premium di SPBU yang ada di wilayah luar Jamali, ada 294 SPBU yang tidak menjual premium dari total 2.194 SPBU yang ada di luar Jamali.
“Di luar Jamali ada 294 SPBU yang tidak menjual premium dari total 2.174 SPBU. Kami menugaskan pada Pertamina untuk SPBU yang di luar Jamali tadi mesti menjual premium karena ini penugasan pemerintah,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.
Penjelasan Fanshurullah, di luar Jamali, premium berstatus sebagai BBM penugasan. Pertamina wajib mendistribusikannya ke semua SPBU. “Kalau ada SPBU di luar Jamali yang tidak menjual premium, itu merupakan pelanggaran,” tegas dia.
Iskandar pun mengakui bahwa tidak semua SPBU Pertamina di wilayah luar Jamali menyediakan premium. Menurut dia, ada sejumlah SPBU tertentu yang hanya menjual pertamax series, karena sejak awal didesain demikian.
Dia berkomentar, meskipun ada SPBU yang tidak menjual premium, namun bukan berarti ada daerah yang minus premium. Iskandar menegaskan bahwa premium tetap tersedia di semua wilayah penugasan Pertamina.
Dia mencontohkan, misalkan ada satu SPBU yang tidak menjual premium, masyarakat bisa mendapatkannya di SPBU lain yang lokasinya berdekatan. “Jadi semua daerah kebagian premium,” ujar dia.
Iskandar pun menjamin ketersediaan premium di semua wilayah penugasan Pertamina, meskipun tidak semua SPBU menjual premium. “Kalau dilihat per daerah, ada semua. Kami tidak akan sampai mengosongkan premium,” ujar dia.
Dia melanjutkan, SPBU yang tidak menjual premium sebenarnya sudah dibangun sebelum keluarnya Peraturan Presiden No 191/2014. SPBU tersebut sejak awal memang hanya menjual pertamax series karena berada di pusat kota yang masyarakatnya punya daya beli tinggi.
“Tapi untuk daerah yang masyarakatnya berdaya beli rendah, Pertamina pasti menyediakan premium. Itu sebetulnya alamiah. Sejak 2013 sudah ada SPBU yang tidak menjual premium. Itu dulu namanya ‘SPBU wakaf’, ada SPBU di pusat-pusat kota yang sukarela tidak menjual premium,” jelasnya.
Reporter : Sam