Eksplorasi.id – Aneh bin ajaib. Mungkin itu kata yang tepat ditujukan kepada SKK Migas. Publik mengetahui, keberadaan SKK Migas muncul setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.
Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.
Pasca-bubarnya BP Migas, terbentuklah SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Majelis Hakim MK Mahfud MD,” kala membacakan amar putusannya, lima tahun yang lalu.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Anehnya, meskipun BP Migas telah dibubarkan ternyata SKK Migas masih menggunakan sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Migas.
Misalnya PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007. Selain kedua aturan itu, masih banyak produk BP Migas yang dipakai oleh SKK Migas.
PTK No. 012/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan PTK No. 013/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tangki Penyimpan Minyak Bumi.
Di satu sisi, saat ini SKK Migas sedang menggelar lelang Peninjauan Ulang dan Revisi Penggunaan PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007.
Dikutip dari situs resmi SKK Migas, lelang itu masuk kategori jasa konsultansi badan. Nilai lelang mencapai Rp 483,4 juta. Pengumuman prakualifikasi lelang telah dilakukan sejak 4 Juli hingga 12 Juli 2017. Penetapan dan pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 8 Agustus 2017.
PTK adalah Pedoman Tata Kerja yang dikeluarkan oleh BP Migas. Banyak PTK yang masih dipakai oleh SKK Migas selain dua PTK di atas.
Sebut saja PTK No. 007/PTK/VI/2004 yang mengatur soal ketentuan umum rantai suplai dan pedoman pelaksanaan barang/jasa. Ada pula PTK No. 007-REVISI-1/PTK/IX/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kemudian, PTK No. 018/PTK/X/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia KKKS, PTK No. 027/PTK/XII/2007 tentang Pengadaan Tanah, dan PTK No. 028/PTK/XII/2007 tentang Penggunaan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum Eksternal oleh KKKS.
Sejumlah pejabat SKK Migas yang enggan disebut namanya kepada Eksplorasi.id pernah berkata, penggunaan aturan itu dimungkingkan karena menganut aspek mutatis mutandis.
Ironisnya, dengan berdalih aspek mutatis muntadis tersebut aturan itu masih tetap dipakai selama hampir lima tahun ini. Di satu sisi, berdasarkan buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko yang dilansir Eksplorasi.id, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.
Reporter : Sam