• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

by Eksplorasi.id
12 Juli 2017
in MIGAS
0
Aneh, Lembaga Sudah Dibubarkan MK Tapi Regulasi Masih Dipakai

Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
224
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.
Logo BP Migas. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Aneh bin ajaib. Mungkin itu kata yang tepat ditujukan kepada SKK Migas. Publik mengetahui, keberadaan SKK Migas muncul setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.

Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.

Pasca-bubarnya BP Migas, terbentuklah SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Majelis Hakim MK Mahfud MD,” kala membacakan amar putusannya, lima tahun yang lalu.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Anehnya, meskipun BP Migas telah dibubarkan ternyata SKK Migas masih menggunakan sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Migas.

Misalnya PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007. Selain kedua aturan itu, masih banyak produk BP Migas yang dipakai oleh SKK Migas.

PTK No. 012/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan PTK No. 013/PTK/II/2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tangki Penyimpan Minyak Bumi.

Di satu sisi, saat ini SKK Migas sedang menggelar lelang Peninjauan Ulang dan Revisi Penggunaan PTK No. 012/PTK/II/2007 dan PTK No. 013/PTK/II/2007.

Dikutip dari situs resmi SKK Migas, lelang itu masuk kategori jasa konsultansi badan. Nilai lelang mencapai Rp 483,4 juta. Pengumuman prakualifikasi lelang telah dilakukan sejak 4 Juli hingga 12 Juli 2017. Penetapan dan pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 8 Agustus 2017.

PTK adalah Pedoman Tata Kerja yang dikeluarkan oleh BP Migas. Banyak PTK yang masih dipakai oleh SKK Migas selain dua PTK di atas.

Sebut saja PTK No. 007/PTK/VI/2004 yang mengatur soal ketentuan umum rantai suplai dan pedoman pelaksanaan barang/jasa. Ada pula PTK No. 007-REVISI-1/PTK/IX/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Kemudian, PTK No. 018/PTK/X/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia KKKS, PTK No. 027/PTK/XII/2007 tentang Pengadaan Tanah, dan PTK No. 028/PTK/XII/2007 tentang Penggunaan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum Eksternal oleh KKKS.

Sejumlah pejabat SKK Migas yang enggan disebut namanya kepada Eksplorasi.id pernah berkata, penggunaan aturan itu dimungkingkan karena menganut aspek mutatis mutandis.

Ironisnya, dengan berdalih aspek mutatis muntadis tersebut aturan itu masih tetap dipakai selama hampir lima tahun ini. Di satu sisi, berdasarkan buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko yang dilansir Eksplorasi.id, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.

Reporter : Sam

Tags: bp migasheadlineSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemerintah Keluarkan Skema Baru, Pertamina: Fungsinya SKK Migas Apa?

Berikut Klarifikasi SKK Migas soal Sewa Komputer Mencapai Rp 12,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

2016, Perizinan Sektor ESDM Dipangkas Jadi 10

9 tahun ago
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Pembangkit Listrik dari EBT Prioritas Utama Bagi PLN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas di NTB Masuki Tahap Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pemasok Solar Bercampur Air Laut ke Pertamina Milik Wilmar Group?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In