• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Lima Tahun Tidak Bangun Smelter, Izin Freeport Dicabut!

by Eksplorasi.id
27 Juli 2017
in BERITA
0
Lima Tahun Tidak Bangun Smelter, Izin Freeport Dicabut!

Ilustrasi

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi
Ilustrasi

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut izin ekspor konsentrat jika PT Freeport Indonesia (FI) tidak menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter” dalam jangka waktu lima tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah akan mengontrol pembangunan smelter Freeport setiap 6 bulan.

Menurutnya, terkait sanksi, nanti ada wacana dari Kemenkumham dalam mengontrol kemajuan agar Freeport sungguh-sungguh bangun smelter.

“Kita berikan izin untuk mempercepat pembangunan dan dievaluasi setiap enam bulan. Apakah nanti dibekukan atau dicabut dan sebagainya,” kata Teguh, Rabu (26/7).

Teguh mengatakan Freeport sudah sepakat dalam membangun smelter dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.

Selama pembangunan smelter, pemerintah juga memberikan izin bagi Freeport untuk mengekpor konsentrat dengan membayar bea keluar.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit menambahkan Kementerian ESDM dapat merekomendasikan pencabutan izin ekspor jika Freeport tidak mencapai 90 persen dari evaluasi enam bulan.

“Artinya 90 persen dari rencana enam bulan harus tercapai. Kalau tidak tercapai, seperti saya bilang di Permen 6 itu, Dirjen Minerba memberikan rekomendasi untuk mencabut izin ekspornya,” ujar Bambang.

Terkait hal itu, Kementerian ESDM pun sudah menyurati PT Freeport Indonesia untuk melaporkan kemajuan pembangunan smelter paling lambat pada 15 Agustus 2017.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport diwajibkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pemegang IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.

Rep.Sam

Tags: ESDMFreeportheadlinesmelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Chevron Ragu Pakai Fasilitas Milik Eni, Karena Ini

Chevron Ragu Pakai Fasilitas Milik Eni, Karena Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Total Listrik NTT 148,04 MW Cadangan 6.59 MW

Megaproyek 35 Ribu MW Diprediksi Tidak Selesai Sesuai Target

9 tahun ago
Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Pertamina Usulkan Subsidi Solar Dialihkan Sebagian untuk Subsidi Elpiji 3 Kg

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cirebon Unit 2 Peroleh Pinjaman Pembiayaan Senilai Rp 23,14 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Gas Proyek Paku Gajah Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In