Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) saat ini mengalami dilematis, terutama terkait penetapan harga BBM jenis premium.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 191/201 jelas menyebut bahwa premium masuk ke dalam katagori BBM khusus penugasan.
“Harga premium itu sama seperti jenis pertamax, pertalite, dan sebagainya kalau di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan ditetapkan oleh badan usaha (Pertamina) serta dilaporkan ke menteri,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/3).
Ironisnya, imbuh dia, pihak Pertamina tidak boleh menetapkan harga premium di wilayah Jamali.
“Kalau Pertamina menetapkan harga premium di wilayah Jamali di bawah harga pokok produksi dan pajak, maka Pertamina melanggar UU Perseroan Terbatas. Namun, kalau Pertamina menerapkan di atas harga pokok produksi (HPP) plus pajak, maka rakyat akan ribut. Tapi itu kesalahan ESDM karena tidak menyesuaikan peraturan,” ujar dia.
Komentar Sayed, dengan kondisi tersebut menyebabkan Pertamina di persimpangan jalan. “Harus ada aturan turunan di bawah perpres yang bisa menegaskan ketentuan itu, jangan abu-abu. Pertamina itu aset bangsa, jangan terus dipermainkan,” tegas dia.
Berdasarkan Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pasal 3 ayat (2), premium masuk ke dalam jenis BBM khusus penugasan.
Pasal tersebut menjelaskan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Kemudian, pasal 3 ayat (3) pun menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi seluruh wilayah NKRI kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.
Berkaitan dengan penetapan harga jual BBM, pasal 14 ayat (1) dan (2) regulasi itu jelas mengatakan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.
Kemudian, yang dimaksud dengan harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Selanjutnya, di dalam pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Berikutnya ayat (4) tertulis, harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Lalu, ayat (5) butir (a) secara gamblang menyebutkan bahwa soal besaran PBBKB harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan sebesar lima persen.
Reporter: Sam