• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tetapkan Mantan Petinggi Pertamina Jadi Tersangka, 98 Institute Apresiasi Kinerja Kejagung

by Eksplorasi.id
4 April 2018
in BERITA
0
SKK Migas Didesak Keluarkan Surat Rekomendasi Peningkatan Produksi Banyu Urip

Sayed Junaidi Rizaldi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
87
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Sayed Junaidi Rizaldi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi blok migas mendapat apresiasi.

“Kinerja Kejaksaan Agung perlu mendapat acungan jempol. Pertamina harus dibersihkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta, Rabu (4/4).

Dia menambahkan, selain kasus investasi blok migas di Australia, masih banyak kasus investasi di luar negeri yang juga harus diungkap.

“Kejaksaan Agung pasti punya datanya. Pertamina harus menjadi BUMN yang bersih dan sehat. Sebab, Pertamina adalah salah satu BUMN kebanggaan rakyat Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, mantan direktur utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, dan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Kasus Investasi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut dan Dirkeu Pertamina Jadi Tersangka

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: HYN

Tags: 98 Instituteaustraliablok migasheadlinekorupsiPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina, ‘Medan Tempur’ Para Mafia?

Pipa Minyak Bawah Laut Milik Pertamina Patah, Ditjen Migas Didesak Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Listrik Byar Pet, PDAM Tirta Mayang Kehilangan Pendapatan Rp 50 Juta Per Hari

Selama Dua Tahun, Penerimaan Migas Turun Hingga Rp 235 Triliun

8 tahun ago
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Kerja Lamban, Pimpinan SKK Bakal Saya Rombak Lagi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In