• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

by Eksplorasi.id
11 Juli 2018
in OPINI
0
Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

Ilustrasi

0
SHARES
84
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi

Eksplorasi.id – Keputusan PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi menuai polemik. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak ada pemberitahuan soal rencana kenaikannya.

Pangkalnya, adalah isu ketidakberpihakan pemerintah melalui pengurangan subsidi. Maka, untuk mengurai polemik ini, ada dua hal pokok yang seharusnya dapat dilihat secara objektif.

Pertama, harga minyak domestik yang mengikuti harga minyak mentah dunia. Harga minyak dunia naik hampir 100% dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Ketidakpastian global yang terjadi memang memberikan andil yang besar pada kenaikan harga minyak mentah dunia.

Akhir pekan lalu, minyak mentah WTI berada di level US$74 per barrel, sedangkan minyak mentah Brent di US$79 per barrel. Tentu, tingginya harga minyak akan semakin membebani, terlebih Indonesia sudah menjadi net importir minyak sejak rezim terdahulu.

UU Nomor 22 Tahun 2001 jelas mengatur bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Meski demikian, Peraturan ESDM Nomor 34/ 2018 tentang perubahan kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 disebutkan bahwa badan usaha diberikan keleluasaan untuk menaikkan harga BBM non-subsidi namun tetap wajib melaporkan kepada Kementerian ESDM.

Kedua, soal BBM subsidi dan non subsidi. Meski BBM diserahkan pada mekanisme persaingan pasar, namun pemerintah memiliki instrumen subsidi sebagai mekanisme pelindung agar masyarakat miskin tidak terlalu terdampak.

Pembagian BBM subsidi dan non-subsidi tercantum dalam Perpres 43/2018. Pertama jenis BBM tertentu yang terdiri dari minyak tanah dan solar.

Kedua, jenis BBM khusus penugasan yaitu Premium RON 88. Jenis BBM pertama dan kedua termasuk dalam BBM yg bersubsidi.

Ketiga, jenis BBM umum yang terdiri dari seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan penugasan. BBM ketiga termasuk BBM non-subsidi. Penggolongan jenis BBM tersebut lebih karena kepentingan pemerintah untuk mengatur distribusi BBM yang lebih tepat sasaran.

Atas dasar itu, maka sebaiknya isu keberpihakan dan kenaikan harga BBM non-subsidi seharusnya dapat dipisahkan. Soal keberpihakan, reformasi dalam pengelolaan subsidi yang lebih produktif dapat dilihat sebagai indikator penting.

Dalam kurun waktu 2012-2014, total subsidi energi menyentuh angka Rp958 triliun. Sedangkan pada periode tahun 2015-2018 jumlah tersebut turun menjadi Rp323 triliun.

Pemangkasan tersebut kemudian dialokasikan untuk Belanja Infrastruktur kesehatan dan pendidikan yang naik dari Rp568 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp965 triliun pada tahun 2018.

Sedangkan kenaikan BBM non-subsidi lebih kepada urusan market targetting, sama halnya dengan narasi beras premium dengan beras sejahertera (rastra).

Sehingga, sudah semestinya isu kenaikan BBM non-subsidi dapat didudukkan dengan. Artinya, langkah Pertamina untuk menaikkan harga BBM non-subsidi adalah langkah yang tepat.

 

 

Dhenny Yuartha Junifta

Peneliti INDEF

Tags: BBMheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana Perubahan Struktur di Pertamina, ‘Kudeta Merangkak’ Singkirkan Dwi Soetjipto?

Dwi Soetjipto Bakal Gantikan Posisi Amien Sunaryadi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Mau Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Wajib Bangun ‘Smelter’

9 tahun ago
Blunder Decision Returning Achandra

Tiga Tahun Jokowi-JK, Kemandirian Energi Terganjal Sektor Kelistrikan

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasok Listrik di Pulau Lombok, Pemerintah Datangkan MPP dari Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In