Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana pelepasan aset perseroan yang diusulkan kepada pemerintah selaku pemegang saham, merupakan bagian dari rencana bisnis. Tujuannya, guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.
Adapun rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, surat yang diusulkan Pertamina kepada pemerintah masih berupa izin prinsip, yakni perizinan kepada pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.
“Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni pemerintah,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, hari ini (Kamis, 19/7).
Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portofolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.
“Seperti pepatah don’t put your eggs in one basket, di mana kami meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat,” ujar dia.
Langkah tersebut, lanjut Adiatma, bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.
Untuk pelaksanaannya, Pertamina akan tetap mempertahankan kendali dalam bisnis tersebut dan penilaian aset akan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pertamina dan negara.
“Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kami bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi,“ tambahnya.
Dalam menghadapi tekanan, menurut Adiatma, Pertamina akan terus melakukan upaya perbaikan kinerja fundamental dan juga menempuh berbagai inovasi seperti PertaShop.
“Dengan keseluruhan langkah tersebut, Pertamina berharap untuk jangka panjang kondisi keuangan tetap terjaga apalagi dengan adanya dukungan pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya neredar surat tentang penjualan aset Pertamina. Surat tersebut perihal Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero) bertanggal 29 Juni 2018.
Berdasarkan surat yang beredar, ada empat aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina, termasuk menjual aset-asetnya ke pihak swasta. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Pertama, Pertamina berencana melakukan share down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
Kedua, melakukan spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
Ketiga, Pertamina juga mengusulkan investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
Usulan terakhir adalah peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.