• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Dirut Pertamina Mangkir Dipanggil KPK, Presiden Jokowi Harus Tegur Menteri Rini

by Eksplorasi.id
16 September 2018
in BERITA
0
Jokowi Dukung Swasta Bangun EBT

Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
93
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Ketidakhadiran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam panggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara PLTU Riau 1 sangat disesalkan banyak pihak.

“Apalagi ketidakhadiran yang kedua tanpa pemberitahuan alasan. Semula, Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Sabtu (15/9) malam.

Polah Nicke itu, tegas Yusri, sama saja memberikan contoh yang tidak baik sebagai pimpinan tertinggi di BUMN paling strategis

Dia menambahkan, Nicke juga bisa diklasifikasikan sebagai pihak yang menghambat proses penyidikan terhadap dirinya dan Idrus Marham sebagai tersangka.

“Nicke bisa diduga ikut menghambat penyelesaikan berkas perkara Idrus Marham untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan, dan untuk mengungkap pihak lain yang belum terungkap,” jelas Yusri.

Dia berkomentar, publik semakin heran dan curiga atas ketidakhadiran Nicke sebanyak dua kali sebagai saksi.

Yusri menduga jangan-jangan Nicke sangat ketakutan diperiksa KPK. “Padahal kalau dia tidak terlibat harusnya malah menantang KPK untuk siap diperiksa kapan saja.”

Sikap mangkir dua kali oleh Nicke, lanjut Yusri, selain dianggap telah melecehkan KPK sekaligus telah melanggar HAM tersangka Idrus Marham.

Pasalnya, imbuh dia, dalam proses hukum dikenal istilah Justice delayed, Justice denied, yaitu proses hukum sejatinya harus dibuat secepat mungkin. Sebab, pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya keadilan.

Yusri lantas mengutip UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat 4 dikatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Kesimpulannya, memerlambat proses hukum adalah mengingkari keadilan. KPK bisa segera melakukan panggil paksa terhadap Nicke untuk dimintakan keterangannya,” ujar dia.

Bahkan, tegas Yusri, seandainya KPK mempunyai dua alat bukti cukup dugaan keterlibatan Nicke dalam kasus PLTU Riau 1, segera saja tetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu, Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno harus segera menonaktifkan Nicke sebagai dirut Pertamina. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus membantu KPK mengungkap kasus korupsi di PLN tanpa mengganggu kinerja Pertamina,” terang dia.

Namun, penegasan Yusri, jika Menteri Rink tidak melakukan itu, Presiden Joko Widodo bila perlu menegur keras pembantunya itu. “Termasuk telah salah merekomendasikan Nicke sebagai dirut Pertamina.”

Reporter: HYN

Tags: CERIheadlineKPKNicke WidyawatiPLTU Riau 1Yusri Usman
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Asmin Koalindo Miliki Utang ke Patra Niaga Hingga Rp 451,66 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

9 tahun ago
Pertamina, ‘Medan Tempur’ Para Mafia?

‘Intervensi’ Program Bina Lingkungan BUMN, DPR Dikecam

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In