Eksplorasi.id – Formula penetapan harga bahan bakar pesawat udara alias avtur telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan harga jual eceran avtur.
Selain itu, hal tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Peraturan Pemerintah No 30/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi formula avtur itu tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM No 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Aturan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019. Formula perhitungan harga dasar ini, dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
Ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar. Formula harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100 persen dikalikan MOPS Jet Kerosene. Penghitungan konversi MOPS satuan USD/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Sementara untuk satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara itu, margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter).
Reporter: Sam.