• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Jual Avtur

by Eksplorasi.id
7 Februari 2019
in MINYAK
0
Alasan Orang Pilih Terbang Bersama Citilink Airlines

Pesawat Citilink | Foto: wikipedia.org

0
SHARES
872
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pengisian avtur di pesawat terbang. (Foto: Istimewa)

Eksplorasi.id – Formula penetapan harga bahan bakar pesawat udara alias avtur telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan harga jual eceran avtur.

Selain itu, hal tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Peraturan Pemerintah No 30/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi formula avtur itu tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM No 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Aturan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019. Formula perhitungan harga dasar ini, dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.

Ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar. Formula harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100 persen dikalikan MOPS Jet Kerosene. Penghitungan konversi MOPS satuan USD/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Sementara untuk satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara itu, margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter).

Reporter: Sam.

Tags: Formula Avturheadline
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Jargas, Masyarakat akan Nikmati Energi Bersih

Produsen Migas Wajib Pasok Gas untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirjen Migas Klaim PoD Blok Masela akan Tepat Waktu

SKK Migas: Inpex Akan Ajukan Revisi PoD Masela di 2019

9 tahun ago
Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In