• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Samin Tan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

by Eksplorasi.id
15 Februari 2019
in BERITA
0
CERI: Samin Tan Lecehkan KPK!

Samin Tan. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
137
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Samin Tan. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus suap.

Samin Tan diduga memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pengusaha tersebut disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Samin Tan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018, saat dirinya masih berstatus saksi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka Samin Tan.

“SMT (Samin Tan) diduga memberi suap kepada EMS (Eni Maulani Saragih) agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah,” kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2).

Dia menambahkan, permasalahan yang dimaksud terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Penjelasan Laode, Eni sebagai anggota Komisi VII DPR menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Pengungkapan Laode, uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Uang tersebut iduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.

Laode menerangkan, penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menyangka Kotjo memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Belakangan, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham ikut terseret dalam kasus ini. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima duit Rp 2,25 miliar dari Kotjo.

Reporter: Sam.

 

Tags: headlineKPKPLTU Riau 1Samin Tansuap
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Catatan 3 Tahun Pelaksanaan Nawacita Sektor Energi

Ancaman Krisis Energi Nasional?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KN Bakal Bangun PLTU di Kalimantan Utara

Pembangkit BBM akan Dialihkan ke Gas

9 tahun ago
Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

Masyarakat Lebih Butuh Stabilisas BBM Bukan Naiknya Harga

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Petronas Resmikan FLNG Pertama di Dunia

    Ini Dia ‘Kewenangan’ yang Diberikan Malaysia kepada Petronas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Telkom Bagi Dividen Tunai Rp21,05 Triliun Tahun Buku 2024 27 Mei 2025
  • Tahun Ini, Anggaran KPR FLPP Naik Jadi Rp43 Triliun 27 Mei 2025
  • CLEO Bagikan Dividen Sebesar Rp60 Miliar dari Total Laba Bersih Tahun 2024 27 Mei 2025
  • Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan CEO Perusahaan 27 Mei 2025
  • Kerja Sama BCA dan UNDIP,  Hadirkan Fasilitas Pembayaran Kuliah dan Solar Panel Charging Station 27 Mei 2025
  • Bibit - Sekolah Vokasi UNS Teken MoU, Dorong Mahasiswa Melek Investasi dan Keuangan Digital 27 Mei 2025
  • Kuartal I 2025, ASLC Catat Penjualan Sebesar Rp154,7 Miliar 27 Mei 2025
  • MTDL Tebar Dividen Sebesar Rp294, 6 Miliar untuk Tahun Buku 2024 27 Mei 2025
  • RUPST Krom Bank Setujui Penggunaan Laba Bersih 100% untuk Retained Earning 26 Mei 2025
  • Menjelajahi Fauna Australia Barat yang Kaya, Membuka Potensi Pariwisata Bernilai Tinggi 26 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In