• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, November 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Ribuan Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

by Eksplorasi.id
11 Juli 2019
in MINERBA
0
Satpol PP Tertibkan Empat Tambang Liar

Ilustrasi pertambangan. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
640
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pertambangan. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Data Kementerian ESDM) menunjukkan hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perusahaan yang belum menempatkan mayoritas berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).

“Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, di mana sebanyak 1.283 sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang,” kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut dia, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pascatambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait.

“Begitu pula dengan penetapan jaminan pascatambangnya. Soal perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi,” ujar dia.

Bambang menjelaskan, penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100 persen. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pascatambang dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.

Dia menambahkan, sementara kegiatan reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Soal perhitungannya, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan. Perusahaan di dalam pelaksanaan reklamasi harus juga melakukan penataan lahan, dan revegetasi penataan lahan.

Kementerian ESDM mencatat, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.

Kemudian, dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN di mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.

Reporter: Sam.

Tags: danaheadlinereklamasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

CERI Lapor KPK soal Dugaan Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Beralih Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tingkat Suplai Berlebihan Buat Harga Minyak Bearish

Harga Jeblok, Investasi Migas Sepi

10 tahun ago
Tips Memilih Lampu Gantung Untuk Memperindah Ruangan

Tips Memilih Lampu Gantung Untuk Memperindah Ruangan

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • ConocoPhilips Latih Keluarga Petani Bertanam Hidroponik

    Dicaplok Medco, SP ConocoPhillips: Jangan Ada PHK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bajaj Gas Gratis PGN Disambut Antusias Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Terinspirasi dari Alam Indonesia, Chatime Atealier dan Javara Hadirkan Kreasi Kaya Rasa 13 November 2025
  • AFS Global STEM Innovators 2025 Perkuat Kemampuan Siswa-Siswi Indonesia di bidang STEM dan Intercultural Learning 13 November 2025
  • VIDA Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Digital di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan 13 November 2025
  • Indonesia Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan di Trip.com Global Summit 12 November 2025
  • NetApp Perkuat Kepemimpinan Ekosistem Mitra di Kawasan Asia Pasifik 12 November 2025
  • Halo BCA Raih Penghargaan Global Top Ranking Performers Awards 2025 12 November 2025
  • Rayakan Semangat Komunitas, Bank Neo Commerce Gelar Neobank Padel Tournament 2025 12 November 2025
  • Schneider Electric Luncurkan EasyPact Solar MCCB, Solusi Proteksi untuk Ekosistem Tenaga Surya 12 November 2025
  • Meningkat 10 Kali Lipat, Jumlah SuperAgent OYO Mencapai Lebih dari 2.500 Orang 12 November 2025
  • Perluas Distribusi Digital, Zurich Insurance Luncurkan Platform Omni-Channel Zurich Edge Assist 12 November 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In