• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Ribuan Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

by Eksplorasi.id
11 Juli 2019
in MINERBA
0
Satpol PP Tertibkan Empat Tambang Liar

Ilustrasi pertambangan. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
595
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pertambangan. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Data Kementerian ESDM) menunjukkan hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perusahaan yang belum menempatkan mayoritas berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).

“Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, di mana sebanyak 1.283 sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang,” kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut dia, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pascatambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait.

“Begitu pula dengan penetapan jaminan pascatambangnya. Soal perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi,” ujar dia.

Bambang menjelaskan, penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100 persen. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pascatambang dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.

Dia menambahkan, sementara kegiatan reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Soal perhitungannya, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan. Perusahaan di dalam pelaksanaan reklamasi harus juga melakukan penataan lahan, dan revegetasi penataan lahan.

Kementerian ESDM mencatat, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.

Kemudian, dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN di mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.

Reporter: Sam.

Tags: danaheadlinereklamasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

CERI Lapor KPK soal Dugaan Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Beralih Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM: RUEN Disahkan Lewat Perpres

Menteri Sudirman: Sisa Subsidi Solar Dialihkan ke Sektor Produktif

9 tahun ago
Pertamina Harus Optimal Kerja Sama dengan Osaka Gas

IESR: Langkah Pertamina Cukup Strategis Jadi BUMN Energi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

    Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In