• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Erick Thohir Minta Ahok Jadi Direksi BUMN, CERI: Itu Melanggar Regulasi!

by Eksplorasi.id
13 November 2019
in BERITA
0
Erick Thohir Minta Ahok Jadi Direksi BUMN, CERI: Itu Melanggar Regulasi!

Basuki Tjahaja Purnama. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Basuki Tjahaja Purnama. | Foto: Tribunnews.com.

Eksplorasi.id – Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (13/11) kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pertemuan Erick dengan pria yang biasa disapa Ahok itu berlangsung sekira 1,5 jam.

Sebelumnya, Ahok datang ke kantor Kementerian BUMN sekira pukul 09.38 WIB. Ahok diundang oleh Erick Thohir untuk berbicara soal BUMN ke depannya.

Mengenakan kemeja batik cokelat, berpadu dengan celana hitam, dan sepatu pantofel, Ahok datang menggunakan mobil merek Toyota Land Cruiser hitam dengan pengawalan yang tidak terlalu ketat. Ahok meninggalkan kantor Kementerian BUMN pukul 10.50 WIB.

Usai bertemu Erick, seperti dilansir Antara, Ahok mengungkapkan, pertemuan itu membicarakan soal perusahaan BUMN.

“Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja,” kata Ahok.

Namun Ahok belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.

“Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara,” jelas dia.

Di satu sisi, beredar rumor Ahok akan memimpin BUMN strategis seperti PT Pertamina (Persero) atau PT PLN (Persero).

Hal itu tercermin dari komentar Staf Ahli Kementerian BUMN Arya Sinulingga. “Pastinya bukan di kementerian tapi di perusahaan. Perusahaannya yang menyangkut kepentingan rakyat,” ungkap Arya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat bahwa penunjukkan Ahok sebagai salah satu direksi BUMN nantinya oleh Erick Thohir berpotensi melanggar regulasi yang ada.

“Regulasi yang dilanggar antara lain, Permen BUMN No 03/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN,” jelas dia.

Penjelasan Yusri, Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi direksi BUMN sesuai aturan tersebut.

Pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN No 03/2015, poin A angka 3, terutama terkait pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“Tentang persyaratan formal poin 3 ini, walau bisa dimentahkan dengan dalih Ahok dipenjara bukan karena merugikan keuangan negara atau BUMN, tapi Ahok tersangkut di persyaratan materiil,” terang Yusri.

Kemudian, lanjut dia, pada Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN No 03/2015, disebutkan persyaratan materiil direksi perseroan adalah perilaku yang baik.

“Faktanya, Ahok pernah berperilaku yang melecehkan atau menghina agama lain sehingga dipenjara karena hal tersebut, itu berarti berperilaku tidak baik,” tegas dia.

Reporter: Sam

Tags: ahokBUMNErick ThohirheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Alhamdulillah, Akhirnya Jokowi Putuskan Blok Masela Dibangun di Darat

Jadi Petinggi di Perusahaan BUMN, Ahok Dapat Restu Jokowi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Peradi Siap Bantu Pemerintah Lawan Freeport

Peradi Siap Bantu Pemerintah Lawan Freeport

8 tahun ago
Pertamina Pasok Gas 2,4 Juta MMscfd

RI Butuh Dana Rp 111,3 Triliun untuk Bangun Jargas 7,9 Juta Rumah Tangga

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
  • Sika Indonesia Resmikan Sika Pro Center Pertama di Jawa Timur 16 Juni 2025
  • Papion Resmi Debut, Tiga Talenta Muda Indonesia Masuk dalam Global Girl Group 13 Juni 2025
  • Oona Catat Penjualan Asuransi Perjalanan Meningkat Tajam Mencapai 328% di Kuartal 1 2025 13 Juni 2025
  • PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Kegiatan Zero Waste Warrior 12 Juni 2025
  • Kinerja Solid di 2024, ERAA Bagikan Dividen Sebesar Rp 299,89 Miliar 12 Juni 2025
  • Benny Aroeman Ditunjuk Menjadi Head of Markets Citi untuk Indonesia 12 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In