• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

by Eksplorasi.id
6 Januari 2021
in BERITA
0
Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
446
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi untuk penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) sebesar US$6 per MMBTU. Kebijakan itu ditandatangani Kepala Negara  pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.

Penetapan harga gas bumi  itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020 ditulis penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).

Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

Penetapan harga gas bumi tertentu itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pada Pasal 4 (2) dijelaskan, perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Presiden.

Sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.

Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh. Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur.

Kemudian, menteri juga meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Selanjutnya, menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian.

Tags: gas bumijokowiPLNPLN JatimPresiden Joko Widodo
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Pertamina Segera Keluarkan Solar Jenis Baru

9 tahun ago
Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Ini Tujuh Poin Usulan DPR soal Revisi UU Migas

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas di NTB Masuki Tahap Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panas Bumi Gunung Endut Harus Segera Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Periode 2-4 Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Keluar Bersih Rp4,48 Triliun 6 Juni 2025
  • BTN Bakal Tambah Modal UUS Sekitar Rp1 Triliun 6 Juni 2025
  • PT SMI dan AFD Perbarui Kemitraan Strategis demi Masa Depan Rendah Karbon di Indonesia 5 Juni 2025
  • Sinergi Strategis LPEI dan Bank Mandiri Dorong Akselerasi Ekspor Nasional 5 Juni 2025
  • PT SMI Jajaki Potensi Dukungan Pembiayaan Pemanfaatan Hidrogen untuk Ketenagalistrikan 5 Juni 2025
  • Pemerintah Dukung 'Jogja Art of Fashion Foundation' Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal 4 Juni 2025
  • OJK : Lembaga Pinjaman Daring Telah Salurkan Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai Rp28,63 Triliun 4 Juni 2025
  • Indonesia Ekspor Asam Amino L-Tryptophan Senilai 900 Ribu Dolar ke China 4 Juni 2025
  • Empat Strategi MIND ID Implementasikan Dekarbonisasi 4 Juni 2025
  • Dupoin Raih Grade A+++ dari Bappebti di Kuartal I 2025 4 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In