Rabu, Februari 1, 2023
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

by Eksplorasi.id
6 Januari 2021
in BERITA
0
Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi untuk penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) sebesar US$6 per MMBTU. Kebijakan itu ditandatangani Kepala Negara  pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.

Penetapan harga gas bumi  itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020 ditulis penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).

Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

Penetapan harga gas bumi tertentu itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pada Pasal 4 (2) dijelaskan, perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Presiden.

Sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.

Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh. Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur.

Kemudian, menteri juga meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Selanjutnya, menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian.

Tags: gas bumijokowiPLNPLN JatimPresiden Joko Widodo
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Banten Bakal Peroleh Sambungan Listrik Tiga Ribu Megawatt

Banten Bakal Peroleh Sambungan Listrik Tiga Ribu Megawatt

7 tahun ago
Medco Perpanjang Kontrak di Blok Lematang

Bayar Utang, Medco Terbitkan Surat Utang Rp 668 Miliar

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

    Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Bioenergi sebagai Energi Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Krisis Energi Nasional?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Bank Nagari Kantongi Laba Bersih Rp481,18 Miliar pada 2022 27 Januari 2023
  • Tahun 2022, Waskita Karya Catat Nilai Kontrak Baru Rp20,23 Triliun 27 Januari 2023
  • Realisasi Pagu Anggaran Kemenparekraf Rp3,5 Triliun Sepanjang 2022 27 Januari 2023
  • Perusahaan Logistik LAJU Resmi Melantai di Bursa Saham 27 Januari 2023
  • Lelang 6 Sukuk Negara, Pemerintah Raup Rp14,15 Triliun 25 Januari 2023
  • Tahun Ini, PUPR Alokasikan Rp537,1 Miliar Bangun Hunian di IKN 25 Januari 2023
  • Bank bjb Tawarkan Obligasi SBR012 dalam 2 Tenor 25 Januari 2023
  • BNI Mobile Banking Catat Pertumbuhan Nilai Transaksi Digital Sebesar 30,4 Persen 25 Januari 2023
  • Tahun Ini, 250 Ribu Wisman Asal Tiongkok Bakal 'Serbu' Indonesia 25 Januari 2023
  • Bapenda: Warga Bisa Bayar PBB Melalui Aplikasi Tangerang LIVE 24 Januari 2023
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.