• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

by Eksplorasi.id
6 Januari 2021
in BERITA
0
Harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU untuk PLN dan umum

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
447
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi untuk penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) sebesar US$6 per MMBTU. Kebijakan itu ditandatangani Kepala Negara  pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.

Penetapan harga gas bumi  itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020 ditulis penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).

Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

Penetapan harga gas bumi tertentu itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pada Pasal 4 (2) dijelaskan, perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Presiden.

Sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.

Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh. Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur.

Kemudian, menteri juga meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Selanjutnya, menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian.

Tags: gas bumijokowiPLNPLN JatimPresiden Joko Widodo
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembelian Saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina Harus Diaudit

Akuisisi Sugih Energy, Direksi Dapen Pertamina Dinilai Sembrono

9 tahun ago
Pemerintah Berikan Jatah Elpiji 3 Kg di Sulawesi Utara Sebesar 67.171 MT

Elpiji Langka, Hiswana Migas Bogor Bentuk Tim Khusus

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In