• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Lampung: Jangan Lakukan Pembakaran Lahan

by Eksplorasi.id
20 Januari 2023
in BERITA
0
Pemprov Lampung: Jangan Lakukan Pembakaran Lahan

Foto: Istimewa

0
SHARES
616
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

EKPLORASI – Pemprov Lampung mengimbau para petani dan pekebun tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian atau perkebunan guna mencegah adanya kebakaran lahan di wilayahnya.

“Tadi telah dilakukan rapat kesiapsiagaan dalam mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini, sebab diperkirakan cuaca akan lebih kering dan rentan kebakaran,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, di Bandarlampung, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengimbau petani dan pekebun yang ada di daerahnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan pertanian.

“Di Lampung ini kebakaran lahan dan hutan yang membahayakan kita, jadi perlu diwaspadai. Serta untuk mengantisipasi sudah dilakukan penyuluhan juga ke petani agar jangan membakar jerami,” katanya.

Ia melanjutkan saat ini petani pun diarahkan untuk memanfaatkan teknologi mekanisasi pertanian, dalam membuka lahan agar mencegah adanya kebakaran lahan akibat pembukaan lahan.

“Manfaatkan mekanisasi pertanian tidak ada lagi pakai bakar-bakaran untuk membuka lahan. Sambil kita terus memantau titik panas (hotspot) meski tidak terlalu rentan karena di Lampung ini tanah mineral bukan tanah gambut,” ucapnya.

Dia menjelaskan langkah antisipasi mencegah kebakaran akibat aktivitas pertanian juga telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan hutan.

“Seperti untuk perkebunan tebu, ada tatacara panennya meski dibakar diatur sistem pembakaran hanya 5-10 menit dalam luas lahan 20 hektare agar terkendali dan cepat. Lalu disiapkan alat pemadam dan diatur arah anginnya,” ujarnya.

Selanjutnya, waktu pelaksanaan pembakaran di lakukan malam hari, dengan jarak yang cukup jauh dari pemukiman.

“Untuk mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan maka akan dilakukan pemantauan, pemetaan daerah rawan kebakaran, identifikasi dini, pemadaman titik panas, dan membentuk tim untuk mengawasi,” katanya lagi.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan akibat berkurangnya curah hujan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.

Dan meminta daerah-daerah untuk terus menjaga dan mempertahankan instrumen pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kementerian LHK mencatat ada 66 titik kebakaran dengan luas 459 hektare yang terjadi pada 11 provinsi di Indonesia terhitung sejak 1-19 Januari 2023.

Sedangkan pada 2022 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 204.000 hektare. Jumlah itu menurun dibandingkan dengan pada 2021, sebanyak 358.000 hektare.

Tags: BakarhutanlahanPemprov Lampung
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: Indonesia Butuh Dana Besar Capai Nol Emisi pada Tahun 2060

Menteri ESDM: Indonesia Butuh Dana Besar Capai Nol Emisi pada Tahun 2060

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ophir Energy Siap Operasikan PLTMG Blok Bangkanai

Ophir Energy Siap Operasikan PLTMG Blok Bangkanai

9 tahun ago
Menteri BUMN: Perusahaan EBT Masih Penjajakan

Rini Sang Pemberani

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bensin Eceran “Pertamini” Bakal Dilegalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In